Berkaca dari 2024, KKP Tekankan 4 Fungsi Strategis Uji Konsekuensi DIK 2025

Senin, 15 Desember 2025


Jakarta (15/12). Belajar dari pengalaman sengketa informasi tahun 2024, Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) mendorong uji konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025 sebagai instrumen penting dalam menilai risiko, mencegah kerugian negara, menjamin perlindungan data strategis, serta menjaga keseimbangan.

 

Ketua Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (BHKLN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa KKP memenangkan sengketa informasi publik pada tahun 2024 berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat. 

 

“Sebagai refleksi, pada Maret 2024, KKP pernah menghadapi sengketa informasi publik. Dalam kasus tersebut, Komisi Informasi Pusat memutuskan KKP sebagai pihak yang dimenangkan karena informasi yang dipersoalkan telah melalui uji konsekuensi yang sah dan telah ditetapkan sebagai DIK tahun 2024,” ungkapnya.

 

KKP menegaskan bahwa uji konsekuensi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk penilaian risiko terbuka atau tertutup dan pencegahan potensi kerugian negara. Selain itu, pelaksanaan uji konsekuensi juga berfungsi dalam menjamin perlindungan bagi data di bawah pengelolaan KKP, serta menyeimbangkan transparansi dan keamanan data.

 

Guna mempertahankan standar layanan informasi, forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan daftar informasi yang dikecualikan yang akuntabel dan tepat sasaran bagi publik maupun negara. Pelaksanaan ini juga diharapkan dapat menyeimbangkan antara hak publik dalam mengakses keterbukaan informasi dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan data publik.

Sumber:

BHKLN

Logo Logo
Sekretariat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia