Tugas dan Fungsi Pusdatin
TUGAS:
Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi, serta layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
FUNGSI:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis, dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, perancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan teknis, integrasi, dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi di lingkungan KKP;
d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi di lingkungan KKP;
e. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.