Sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan KKP dengan cara mengurangi layanan tatap muka, maka seluruh pelayanan tatap muka (Konsultasi Perizinan, Permohonan Perizinan, dan Pengambilan Dokumen Perizinan) di PTSP KKP Berhenti/Tutup diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Pusdatin Nomor 1281/SJ.7/TU.210/III/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Kepala Pusdatin Nomor 1101/SJ.7/TU.210/III/2020 tentang Meminimalisir Tatap Muka dan Pertukaran Antar Media di PTSP KKP yang dapat diunduh pada link di bawah ini.
Surat Edaran Kepala Pusdatin Nomor 1281/SJ.7/TU.210/III/2020
Pusdatin TUPT 01 April 2020 Dilihat : 611