Tugas dan Fungsi Biro Hukum dan Organisasi
TUGAS:
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, advokasi, rancangan perjanjian, dokumentasi, dan informasi hukum, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi KKP.
FUNGSI:
a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundangundangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum, penyusunan rancangan perjanjian, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana KKP, serta refomasi birokrasi di lingkungan KKP; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.