Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 agar di setiap tahapan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, salah satunya tidak mengandung unsur Gratifikasi.
Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini
Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran untuk PBJ Penanganan COVID-19
Pusdatin 05 Maret 2021 Dilihat : 490