Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mari kita tetap jaga integritas kita sebagai ASN. Menjadi contoh yang baik dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Mari kita lebih berhati-hati, karena parsel/bingkisan/hadiah/hampers/THR dalam bentuk apapun yg diberikan kepada kita sangat berpotensi sebagai gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Apabila kita terpaksa menerima, segera laporkan ya kepada UPG Pusat Data, Statistik, dan Informasi atau kepada UPG KKP.
Sumber dapat diunduh pada link berikut:
Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya
Pusdatin 05 Mei 2021 Dilihat : 592