Gratifikasi bukan rezeki.
Gratifikasi pantang untuk diterima. Wajib untuk ditolak dan dilaporkan.
Gratifikasi adalah akar korupsi.
Maka, dengan menolak dan melaporkan gratifikasi, kita telah berperan penting sebagai pemutus rantai korupsi.
Lapor gratifikasi sangat mudah, bisa melalui UPG Pusdatin, UPG KKP, atau bahkan melalui aplikasi GOL yang dapat diunduh, baik di playstore maupun appstore dengan keyword "GOL KPK".
PusdatinJUARA
#PusdatinKKPMenujuWBK #TolakGratifikasi
Pusdatin 05 Oktober 2020 Dilihat : 1424