Selama masa pandemi Covid-19 pelaporan gratifikasi lingkup Pusat Data, Statistik, dan Informasi dapat dilaporkan melalui media online, baik WA maupun email. Sementara ini, sedapat mungkin kita minimalisir layanan dengan bertatap muka.
Laporan gratifikasi bagi ASN (pelapor) merupakan safety net yang bersifat individual. Artinya melekat sebagai mitigasi resiko pada diri sendiri. Pelajari lebih jauh tentang gratifikasi melalui e-learning pada laman: kpk.go.id/gratifikasi
#TolakGratifikasi #GratifikasiAkarKorupsi #UPGPusdatin
Pusdatin 07 September 2020 Dilihat : 554