Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Kilas Berita  
Surat Edaran Kepala Pusdatin Nomor 1647/SJ.7/KP.710/V/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020

Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, mari kita tetap jaga integritas kita sebagai ASN. Menjadi contoh yang baik dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Mari kita lebih berhati-hati, karena parsel/bingkisan/hadiah/hampers/THR dalam bentuk apapun yg diberikan kepada kita sangat berpotensi sebagai gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Apabila kita terpaksa menerima, segera laporkan ya kepada UPG Pusat Data, Statistik, dan Informasi atau kepada UPG KKP.

 


Sumber dapat diunduh pada link berikut:

Surat Edaran Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Nomor 1647/SJ.7/KP.710/V/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

Pusdatin   22 Mei 2020   Dilihat : 703



Artikel Terkait: