Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui penarikan PNBP Pasca Produksi di Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada Satuan Kerja Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Tahun Anggaran 2022, akan melaksanakan Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan untuk Pendataan Produksi Ikan di Pelabuhan Perikanan
Untuk ketentuan dan format surat penawaran dapat di download pada link berikut.
PPN Kejawanan 06 September 2022 Dilihat : 13518