Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi


 

Tugas


Sebagaimana Peraturan Presiden no.38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Fungsi


Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi

Perumusan, Penetapan, dan Pelaksanaan Kebijakan dibidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut,perlindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaann perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelau tan dan perikanan;
a) Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kelautan dan Perikanan;
d) Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
e) Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
f) Perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; dan
g) Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadn scluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.