© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Ruang Laut

Siaran Pers
Rabu, 17 Desember 2025
KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Ruang Laut

SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.519/SJ.5/XII/2025

 

JAKARTA, (17/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut sebagai bagian penting dari tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan. 

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara menegaskan bahwa penguatan hak MHA bukan sekadar aspek administratif, namun merupakan pengakuan negara terhadap kearifan lokal dalam menjaga ekosistem laut. “Pengakuan dan penguatan terhadap hak-hak tradisional dalam pemanfaatan ruang laut merupakan penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Raby (17/12).

 

Peta Wilayah Adat

 

Koswara sebelumnya juga menegaskan hal itu pada Simposium Nasional yang diselenggarakan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bersama Working Group ICCAs Indonesia di Jakarta belum lama ini. Simposium Nasional ini digelar untuk menjawab tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya terkait masih terbatasnya implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh MHA dan masyarakat lokal yang selama ini menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

 

Pada simposium juga dilakukan penyerahan peta wilayah adat oleh kepala BRWA Kasmita Widodo kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris. Peta Wilayah Adat merupakan data yang telah diidentifikasi, verifikasi dan registrasi wilayah adatnya oleh Badan Regitrasi Wilayah Adat (BRWA).

 

"Penyerahan peta diharapkan dapat menjadi data dukung dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Wilayah Adat oleh pemerintah khususnya KKP," tambah Koswara.

 

Simposium juga membahas hambatan lain dalam tata kelola laut, seperti konflik kepentingan di wilayah pesisir, belum terintegrasinya kebijakan pembangunan antar sektor, serta pendekatan pembangunan yang masih bersifat sektoral dan belum memusatkan peran masyarakat. Acara itu pun diharapkan menjadi ruang dialog multipihak untuk merumuskan langkah konkret mempercepat pengakuan dan perlindungan hak MHA dan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik atas peran strategis masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Koswara menjelaskan bahwa pemerintah memiliki fondasi hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 serta UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

 

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan,” tegas Koswara.

 

Dengan terselenggaranya simposium ini, KKP berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat terbangun demi terwujudnya tata kelola ruang laut yang inklusif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam memperkuat tata kelola kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat.

 

*HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN*

Sumber:

KKP WEB

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia