© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP dan Pemda Bengkulu Sepakati Kolaborasi Pengawasan Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita
Selasa, 19 Mei 2026
KKP dan Pemda Bengkulu Sepakati Kolaborasi Pengawasan Sektor Kelautan dan Perikanan

Jakarta (19/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyepakati penguatan kolaborasi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Bengkulu berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

“Manfaat laut begitu besar sehingga perlu kolaborasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Jakarta, Selasa (19/05).

 

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan kelautan dan perikanan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan mata pencaharian masyarakat berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP KKP. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, pengawasan bisa lebih intensif di perairan Bengkulu.

 

“PSDKP hadir di Bengkulu, siap dua puluh empat jam untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan, baik sarana prasarana, personel pengawasan, dan dukungan lainnya”, ujar Ipunk. 

 

Ipunk menambahkan, kerja sama yang erat antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah terjalin sejak lama. Salah satunya tergambar dari dukungan Kapal Pengawas Orca 05 pada tahun 2025 untuk membantu warga Pulau Enggano yang terkendala akses dikarenakan adanya pendangkalan alur pelayaran sehingga penyeberangan reguler tidak berjalan normal. 

Selain itu, Ipunk juga mendorong perlunya peraturan di tingkat daerah untuk meningkatkan implementasi pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

“Perlu adanya pergub sanksi administratif di Bengkulu, sehingga Pemda bisa menangani apabila terdapat pelanggaran administratif di bidang kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.

 

Aksi sinergi Ditjen PSDKP dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program KKP.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms