Jakarta,
Masih dalam rangkaian pemantauan dan reviu atas penyelesaian pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), selama bulan April ini Inspektorat Jenderal KKP masih terus melanjutkan pengawasan terhadap KNMP, diantaranya:
- Reviu Pembayaran Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Kampung Nelayan Merah PutihTahap I Tahun 2025 pada Desa Lancok-Kab. Aceh Utara, Desa Lhok Pawoh-Kab Aceh Barat Daya, dan Desa Birem Puntong-Kota Langsa, Provinsi Aceh, di DKI Jakarta
- Reviu Pekerjaan Sarana Penunjang KNMP Tahap I Berupa Meubelair, Elektronik, peralatan dan Fasilitas TA 2025 Wilayah Sumatera pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DJPT di Prov. DKI Jakarta.
- Pemantauan terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Dapenda, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Dapenda, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
- Pemantauan terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Sungai Nyirih Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Sungai Nyirih, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
- Pemantaun terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Ujung Said, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Ujung Said, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Lancok, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh
- Pemantauan terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Lancok, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Lhok Pawoh, Kab Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh
- Pemantauan terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Lhok Pawoh, Kab Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh
- Reviu atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Birem Puntong, Kota Langsa, Provinsi Aceh
- Pemantauan terhadap Pengadaan Bantuan Sarana Pendukung KNMP berupa Gudang Beku Portabel, Pabrik Es Portabel, Cool Box, Mobil Pendingin, dan Meubelair Kegiatan Pembangunan KNMP Tahap I TA 2025 pada Desa Birem Puntong, Kota Langsa Provinsi Aceh
- Reviu Pekerjaan Sarana Penunjang KNMP Tahap I Berupa Meubelair, Elektronik, peralatan dan Fasilitas TA 2025 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DJPT di Prov. DKI Jakarta.
- Reviu Pekerjaan Sarana Penunjang KNMP Tahap I Berupa Meubelair, Elektronik, peralatan dan Fasilitas TA 2025 Wilayah Maluku dan Papua pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DJPT di Provinsi DKI Jakarta.
- Reviu Termin I Pekerjaan Konstruksi Pembangunan KNMP Tahap II TA 2025 Desa Cemaga Utara Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DJPT di Provinsi DKI Jakarta
- Reviu Pekerjaan Sarana Penunjang KNMP Tahap I Berupa Meubelair, Elektronik, Peralatan dan Fasilitas TA 2025 Wilayah Jawa dan Bali pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan DJPT di Provinsi DKI Jakarta.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tujuan pemantauan adalah untuk: a) menilai perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Rantai Dingin dalam mendukung KNMP TA 2025, baik Tahap I dan II telah sesuai dengan ketentuan; dan b) memberikan rekomendasi perbaikan kinerja atas permasalahan yang ditemukan. Pemantauan dilakukan terhadap Pekerjaan Pengadaan yang tertuang dalam kontrak, dengan ruang lingkup pemantauan dilaksanakan terhadap kesesuaian spesifikasi, volume, ketepatan waktu, dan kelengkapan administrasi. Pemantauan dilaksanakan dengan prosedur terbatas berupa penelaahan dokumen, observasi fisik di lokasi, konfirmasi dengan pengurus koperasi, dan perhitungan kuantitas fisik. Pemantauan tidak mencakup pengujian teknis material, pengujian laboratorium, audit kontraktual secara menyeluruh, maupun pemeriksaan keuangan, sehingga tingkat keyakinan yang diberikan adalah keyakinan terbatas.
Adapun reviu bertujuan untuk memberikan simpulan dan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa kelengkapan dokumen permohonan pembayaran termin atas Pekerjaan Sarana Penunjang KNMP Tahap I atau Tahap II, telah sesuai persyaratan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), dan tidak termasuk tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, pemilihan penyedia, serta penyusunan kontrak.
Selain meninjau kondisi fisik, tim juga melakukan pembahasan teknis bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai progres pekerjaan.
Melalui rangkaian kegiatan pemeriksaan fisik dan pembahasan teknis tersebut, Inspektorat Jenderal berupaya memastikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.



