Gambar 1. Pari Gergaji Hijau (sumber: fishesofaustralia.net.au)
Deskripsi
Pari Gergaji Hijau memiliki nama latin Pristis zijsron merupakan spesies terbesar diantara spesies pari gergaji lainnya. Spesies ini dapat tumbuh hingga panjang total (TL) 7 meter namun saat ini sudah sangat jarang ditemukan yang memiliki panjang diatas 6 meter. Pari Gergaji Hijau mencapai tahap dewasa saat usia 9 tahun dan dapat bertahan hingga usia lebih dari 50 tahun (Peverell, 2008). Besarnya moncong gergaji (rostrum) yang dimiliki menyebabkan spesies ini mudah untuk tertangkap pada jaring nelayan. Seperti spesies pari gergaji lainnya, rostrum, sirip, daging dan kulitnya memiliki harga yang mahal. Tingginya aktivitas perburuan terhadap Pari Gergaji Hijau menyebabkan keberadaannya semakin langka. IUCN telah menetapkan spesies ini dalam kategori Critically Endagered atau sangat terancam punah.
Klasifikasi
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Chondrichthyes
Ordo : Rhinopristisformes
Famili : Pristidae
Genus : Pristis
Spesies : Pristis zijsron (Bleeker, 1851)
Nama Lokal : Pari Gergaji Hijau dan Hiu Gergaji
Morfologi
Pristis zijsron berukuran sangat besar, memiliki moncong yang ramping dan datar. Jumlah gigi pada rostrumnya adalah 27-37 pasang. Susunan giginya tidak rata dengan gigi bawah lebih pendek dari yang atas. Cuping bawah dari sirip ekor tidak ada. Letak pangkal sirip punggung pertama berada di belakang pangkal sirip perut. Sirip lebih panjang dari pada lebar dan ekornya tidak bercabang.
Habitat
Pristis zijsron memiliki habitat di perairan tawar, estuari, dan perairan pantai. Spesies ini dapat ditemukan hingga pada kedalaman 5-70 meter dengan sebaran di wilayah Kalimantan, Jawa, Ternate (Maluku Utara), dan Papua.
Perlindungan
Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Ikan Pari Gergaji Hijau (Pristis zijsron) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Selain itu spesies ini juga tergolong dalam Appendix I Cites yang berarti dilarang untuk diperdagangkan.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 17 Oktober 2021 Dilihat : 1546