Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Pari Gergaji Hijau

 

PristisZijsron (fishesofaustralia.net.au)

Gambar 1. Pari Gergaji Hijau (sumber: fishesofaustralia.net.au)

 

Deskripsi

Pari Gergaji Hijau memiliki nama latin Pristis zijsron merupakan spesies terbesar diantara spesies pari gergaji lainnya. Spesies ini dapat tumbuh hingga panjang total (TL) 7 meter namun saat ini sudah sangat jarang ditemukan yang memiliki panjang diatas 6 meter. Pari Gergaji Hijau mencapai tahap dewasa saat usia 9 tahun dan dapat bertahan hingga usia lebih dari 50 tahun (Peverell, 2008). Besarnya moncong gergaji (rostrum) yang dimiliki menyebabkan spesies ini mudah untuk tertangkap pada jaring nelayan. Seperti spesies pari gergaji lainnya, rostrum, sirip, daging dan kulitnya memiliki harga yang mahal. Tingginya aktivitas perburuan terhadap Pari Gergaji Hijau menyebabkan keberadaannya semakin langka. IUCN telah menetapkan spesies ini dalam kategori Critically Endagered atau sangat terancam punah.

 

Klasifikasi

Kingdom          : Animalia

Filum               : Chordata

Kelas                : Chondrichthyes

Ordo                : Rhinopristisformes

Famili              : Pristidae

Genus              : Pristis

Spesies            : Pristis zijsron (Bleeker, 1851)

Nama Lokal     : Pari Gergaji Hijau dan Hiu Gergaji

 

Morfologi

Pristis zijsron berukuran sangat besar, memiliki moncong yang ramping dan datar. Jumlah gigi pada rostrumnya adalah 27-37 pasang. Susunan giginya tidak rata dengan gigi bawah lebih pendek dari yang atas.  Cuping bawah dari sirip ekor tidak ada. Letak pangkal sirip punggung pertama berada di belakang pangkal sirip perut. Sirip lebih panjang dari pada lebar dan ekornya tidak bercabang.

 

Habitat

Pristis zijsron memiliki habitat di perairan tawar, estuari, dan perairan pantai. Spesies ini dapat ditemukan hingga pada kedalaman 5-70 meter dengan sebaran di wilayah Kalimantan, Jawa, Ternate (Maluku Utara), dan Papua.  

 

Perlindungan

Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Ikan Pari Gergaji Hijau (Pristis zijsron) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Selain itu spesies ini juga tergolong dalam Appendix I Cites yang berarti dilarang untuk diperdagangkan.

 

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   17 Oktober 2021   Dilihat : 1546



Artikel Terkait: