Gambar 1. Pari Gergaji Lancip (Sumber: earth.com)
Deskripsi
Pari Gergaji Lancip memiliki nama latin Anoxypristis cuspidata dan sinonimnya Pristis cuspidatus tergolong dalam ikan bertulang rawan atau chondrichthyes. Spesies ini mencapai tahap dewasa pada usia 2-3 tahun dengan panjang keseluruhan 200 cm untuk jantan dan 230 cm untuk betina. Spesies ini diperkirakan mampu hidup hingga usia 9 tahun. Pari Gergaji Lancip mengahadapi ancaman kepunahan karena banyak diburu. Sirip, moncong(rostrum), daging, minyak dan kulitnya memiliki nilai yang tinggi di pasaran (Compagno et al. 2005, Lack and Sant 2008, Lack and Sant 2009). Sirip dan dagingnya dimanfaatkan untuk dikonsumsi. Selain itu beberapa produk dari spesies ini juga digunakan sebagai dekorasi pada upacara adat dan pengobatan tradisional di Australia, China (McDavitt 1996, McDavitt and Charvet-Almeida 2004) dan Myanmar (FIRMS 20072012). Spesies memiliki rostrum/moncong gerigi yang membuatnya ini sangat rawan untuk tertangkap pada jaring nelayan. Selain itu adanya degradasi habitat juga mengacam keberadaan spesies ini. IUCN menetapkan Anoxypristis cuspidata sebagai Endangered atau spesies yang terancam bahaya kepunahan.
Klaisifikasi
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Chondrichthyes
Ordo : Rhinopristisformes
Famili : Pristidae
Genus : Pristis
Spesies : Anoxypristis cuspidata (Latham, 1794)
Sinonim : Pristis cuspidatus (Latham, 1794)
Nama Lokal : Pari Gergaji Lancip dan Pancas
Morfologi
Anoxypristis cuspidata memiliki moncong yang panjang dan ramping/meruncing. Salah satu ciri penting pembeda spesies dan bernilai ekonomi tinggi adalah pada rostrumnya. Jumlah gigi rostrumnya sebanyak 16-33 pasang. Gigi rostrumnya tersusun datar dan membentuk seperti pisau. Letak pangkal sirip punggung pertama berada di belakang pangkal sirip perut. Cuping bawah dari sirip ekor panjang. Panjang dan lebar siripnya sama dan pada sirip ekornya memiliki cabang.
Habitat
Pari Gergaji Lancip memiliki habitat perairan sungai, estuari dan umumnya di perairan pantai hingga kedalaman 40 meter dengan sebaran di wilayah Papua, Sulawesi, dan Kepulauan Aru (Maluku).
Perlindungan
Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Ikan Pari Gergaji Lancip (Anoxypristis cuspidata) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Selain itu spesies ini juga tergolong dalam Appendix I Cites yang berarti dilarang untuk diperdagangkan.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 17 Oktober 2021 Dilihat : 1814