Gambar 1. Pari Gergaji Gigi Besar (Sumber: wikiwand.com)
Deskripsi
Pari Gergaji Gigi Besar (Pristis pristis) merupakan spesies yang memiliki pertumbuhan dan kedewasaan yang lambat serta tingkat kesuburan yang rendah. Tahap dewasanya diperkirakan pada saat 8 -10 tahun. Ukuran spesies ini yang pernah ditemukan memiliki panjang maksimum 656 cm dan diperkirakan dapat tumbuh hingga panjang maksimum 700 cm. Pristis pristis tergolong dalam ovovivipar. Spesies ini banyak diburu untuk diambil siripnya yang kemudian diolah menjadi makanan. Selain itu rostrumnya banyak diperdagangkan sebagai alat upacara adat dan pengobatan tradisional. Oleh karena banyaknya perburuan spesies ini sangat terancam keberadaannya di alam. Oleh IUCN Pari Gergaji Gigi Besar dikategorikan dalam spesies yang sangat terancam keberadaannya (Critically Endangered).
Klasifikasi
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Chondrichthyes
Ordo : Rhinopristisformes
Famili : Pristidae
Genus : Pristis
Spesies : Pristis pristis (Linnaeus, 1758)
Sinonim : Pristis microdon (Latham, 1794) dan Squalus pristis (Linnaeus, 1758)
Nama Lokal : Pari Gergaji Gigi Besar
Morfologi
Pristis pristis memiliki moncong sangat panjang, datar dan seperti gergaji. Cuping bawah dari sirip ekor pendek, tapi nampak jelas. Salah satu ciri penting pembeda spesies dan bernilai ekonomi tinggi adalah rostrumnya. Gigi pertama lebih besar dari yang kedua, dengan jumlah gigi pada rostrum 14-24 pasang dengan susunan gigi rata. Letak pangkal sirip punggung pertama berada di depan pangkal sirip perut. Sirip lebih panjang dari pada lebar dan ekor bercabang.
Habitat
Pristis pristis memiliki habitat di dasar perairan sungai, danau, estuari dan perairan pantai hingga kedalaman 60 meter dengan sebaran di wilayah perbatasan Indonesia-Australia dan pantai timur Sumatera, serta juga pernah ditemukan di Danau Sentani, Jayapura.
Perlidungan
Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Ikan Pari Gergaji Besar (Pristis pristis) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Selain itu spesies ini juga tergolong dalam Appendix I Cites yang berarti dilarang untuk diperdagangkan.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 17 Oktober 2021 Dilihat : 1654