Secara nasional, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan status perlindungan terhadap jenis ikan. Peteapan status perlindungan jenis ikan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (connectivity) ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu negara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan dukungan buktibukti ilmiah.
Berikut jenis-jenis ikan yang telah ditetapkan status perlindungannya sebagai berikut:
Mobula alfredi (Pari Manta Karang)
Mobula birostris (Pari Manta Oceanik)
Cheilinus undulatus (Napoleon)
Pterapogon kaurdeni (Capungan Banggai)
Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul)
Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa)
Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih)
Chitala borneensis (belida borneo)
Chitala hypselonotus (belida sumatra)
Notopterus notopterus (belida jawa)
Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark)
Neolissochilus thienemanni (ikan batak)
Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa)
Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau)
Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip)
Pristis clavata (pari gergaji kerdil)
Pristis pristis (pari gergaji gigi besar)
Pristis zijsron (pari gergaji hijau)
Latimeria menadoensis (ikan raja laut)
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 01 Januari 2021 Dilihat : 2108