Yogyakarta – Kamis 31 Oktober 2019 Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Rumusan Hasil Rapat Kerja Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Moderator dipimpin oleh Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si. selaku Kepala Subdit Zonasi Daerah, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
Berikut Rumusan Hasil RAKERNIS JOGJA 31-10-2019
Pada hari ini Kamis, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas di Yogyakarta telah dilaksanakan Rapat Kerja Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), dengan menghasilkan rumusan sebagai berikut:
- Beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan Pemerintah Daerah setelah Penetapan Perda RZWP-3-K yaitu :
- Sosialisasi Perda RZWP-3-K kepada seluruh Stakeholder terkait di Daerah;
- Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K).
- Pemerintah Daerah dapat menyusun Sistem Pencatatan Pemanfaatan Ruang Laut /Cadaster Laut;
- Pemerintah Pusat (KKP) perlu segera meyusun NSPK sebagai pedoman bagi daerah untuk implementasi dan tindak lanjut Perda RZWP-3-K antara lain: Pedoman Monitoring dan Evaluasi RZWP-3-K dan Pedoman Penyusunan Sistem Pencatatan Pemanfaatan Ruang Laut /Cadaster Laut;
- Penyusunan RPWP-3-K mengacu pada Peraturan Menteri KP No.23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perizinan mengacu pada Peraturan Menteri KP No. 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Perlu kiranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Penyusunan PP tentang Retribusi Daerah dari kegiatan pelayanan Perizinan di Perairan WP-3-K;
- Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memfasiilitasi pertemuan-pertemuan terkait RZWP-3-K untuk:
- Percepatan penyelesaian dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua, Bali, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan;
- Penyelesaian konflik pemanfaatan ruang;
- Rencana Peninjauan Kembali Perda RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pemerintah Daerah agar melakukan penguatan SDM dalam hal bidang teknis seperti tenaga Sistem Informasi Geografis (SIG) dan infrastruktur pendukungnya untuk analisis spasial serta pemanfaatan geoportal RZWP-3-K.
Kemudian sesi penandatangan hasil rumusan oleh Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Bappeda masing-masing daerah.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 01 November 2019 Dilihat : 2596