Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Loka PSPL Serang dahiri Rapat Kerja Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K)



Yogyakarta – Rabu 30 Oktober 2019 Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Moderator dipimpin oleh Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si. selaku Kepala Subdit Zonasi Daerah, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.



 

Sesi RZWP-3-K sebagai Instrumen Pengawasan

Ir. Darmadi Aries Wibowo, Ak., M.Ec., Dev., CA selaku Inspektur I Inspektorat I, Inspeksorat Jenderal KKP

Kebijakan Pengawasan Tahun 2019

  1. Mengawal 3 Pilar Misi Kkp (Kedaulatan, Keberlanjutan, Kesejahteraan)
  2. Mengawal Opini Laporan Keuangan KKP (Melalui Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan KKP)
  3. Menjaga Reputasi KKP
  4. Mengawal Pimpinan/Personil Kkp Agar Terhindar Dari Proses Hukum
  5. Mengawal Bantuan KKP Yang Memenuhi Kriteria 5 Tepat

Peran Kebijakan Pengawasan pada Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KKP

  1. PERINGATAN DINI

Mendukung profesionalisme APIP melalui Probity Audit, pendampingan, back up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit, dan telaah sejawat

  1. KATALISATOR

Mendukung penyelenggaraan kegiatan KKP yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan

  1. KONSULTAN

Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan KKP

Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), merupakan amanat dari 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu:

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketiga Undang-Undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP-3-K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Isu Pengendalian Pemanfaatan Ruang

  1. KUALITAS RENCANA TATA RUANG

Proses penyusunan rencana tata ruang berdasarkan dilakukan dengan berjenjang dan komplementer

  1. KELENGKAPAN INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Pemanfaatan ruang dilakukan terkendali dengan mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam RTR dan memperhatikan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang (peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi)

  1. KESADARAN HUKUM & PARTISIPASI MASYARAKAT

Rencana Tata Ruang termasuk didalamnya Rencana Zonasi menjadi landasan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang atas rencana tata ruang yang berlaku.

  1. KEPASTIAN HUKUM

Penerapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan dengan konsisten untuk mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang

HAL-HAL PENTING DIPERHATIKAN

  1. RZWP-3-K adalah alat bukan tujuan akhir. Oleh karena itu RZWP-3-K agar dapat menjadi alat yang efektif untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Setiap tahapan mulai dari Penyusunan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan RZWP-3-K haruslah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan terjaganya lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil
  3. Pemanfaatan RZWP-3-K sebagai salah satu instrumen pengawasan haruslah dibarengi dengan peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat, peran swasta, dan juga instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam perundang-undangan.
  4. KKP, khususnya Ditjen PRL, berperan penting dan aktif dalam pemantauan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil salah satunya dengan mendorong percepatan penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan dalam RZWP-3-K

 


Sesi Instrumen Penilaian Kinerja Pemerintah Provinsi dalam Pembangunan WP-3-K

Sahat Manaor Panggabean

Asisten Deputi Lingkungan Dan Kebencanaan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi

Pemanfaatan Alokasi Ruang RZWP-3-K

INDEKS KESEHATAN LAUT INDONESIA (IKLI)

  1. IKLI akan didorong menjadi salah satu indikator pembangunan wilayah pesisir dan laut.
  2. IKLI akan menjadi salah satu data penting dalam keberhasilan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia.
  3. IKLI perlu diadopsi pada setiap provinsi sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan nasional.

INVESTASI

  1. Izin lokasi harus sesuai peta alokasi ruang RZWP3K
  2. Izin pengelolaan harus sesuai peruntukan
  3. Izin lingkungan harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung limbah kawasan tersebut

Indeks Kesehatan Laut Indonesia adalah Ocean Health Index Plus (OHI+)

10 Goals: ditinjau dari status kini dan kecenderungan di masa depan

Komprehensif & sistematis

Indikator IKLI:

  1. Carbon Storage (CS)
  2. Biodiversity (BD)
  3. Clean Water (CW)
  4. Coastal Protection (CP)
  5. Sense of Place (SP)
  6. Food Provision (FP)
  7. Artisanal Fishing Opportunities (AO)
  8. Livelihood and Economics (LE)
  9. Natural Products (NP)
  10. Tourist and Recreation (TR)

 

Sesi Perda RZWP-3-K untuk mendukung GNPSDA

Dian Patria

Koordinator Supervisi dan Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi

PERDA RZWP3K UNTUK MENDUKUNG GNP-SDA

Fraud, Misconduct, Dan Corruption Dalam Perencanaan Ruang

Fraud:

  • Mengatur alokasi ruang sesuai dengan “pesanan”
  • Menyembunyikan data/informasi
  • Tidak melaksanakan semua tahapan
  • Mengganti naskah/dokumen perencanaan

Corruption

  • Suap-menyuap
  • Gratifikasi
  • Jual-beli jabatan
  • Mark-up pengadaan

Misconduct

  • Tidak melengkapi data/informasi
  • Partisipasi publik rendah
  • Dokumen tidak sesuai standar

Titik Kritis Perencanaan

  1. Perencanaan

Tujuan perencanaan (visi dan misi masing-masing daerah)

Planner

Data dan informasi (data eksisting)

  1. Proses Teknis

OPD, KKP, K/L terkait sebagai penyusun

Kepentingan ekonomi

Kepentingan politik daerah/nasional

Keberlanjutan lingkungan

  1. Proses Hukum/Legislasi

Ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Presiden

  1. Implementasi

Alokasi anggaran

Program

Izin

Sumber penerimaan

Masalah Penyusunan Tata Ruang

  1. Ketiadaan Anggaran

Mengapa tidak dianggarkan? Apakah ada sumber lain yang bisa digunakan?

  1. Ketiadaan Data

Data-data yang terdapat di OPD, instansi pusat, dan lembaga riset/kampus

  1. Ketiadaan SDM

Ketiadaan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas sehingga harus merekrut tenaga professional dari luar instansi

Bagaimana KPK Berperan

  1. Fasilitasi, mediasi, koordinasi, dan supervisi dalam perencanaan tata ruang
  2. Join monitoring untuk perizinan dan kepatuhan pemegang izin/pelaksana
  3. Supervisi dan koordinasi penegakan hukum
  4. Jalan terakhir: pelaporan penyimpangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Investasi dan Tata Ruang

  1. Investasi harus dengan instrument pengendalian kerusakan lingkungan. Izin dan tata ruang sebagai kendali
  2. Ease of doing business harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk keberlanjutan bisnis itu sendiri
  3. Perizinan berbasis alokasi ruang yang tepat menjamin kepastian berusaha
  4. Menghilangkan korupsi mengurangi sunk cost

 

 

Sesi Internalisasi Indikasi Program RZWP-3-K ke dalam RPJMD

Setyawati

Direktorat Kelautan dan Perikanan, Bappenas

Peran Penataan Ruang/Rencana Zonasi

  • Mendorong perwujudan keterpaduan pembangunan nasional antarwilayah dan antarsektor
  • Sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan sektor, pembangunan daerah dan penyusunan rencana tata ruang yang lebih detail wilayah provinsi/kabupaten/kota
  • Memberikan kepastian hukum dan peluang investasi

Peran RZWP-3-K Bagi Kemudahan Usaha (Investasi)

RZWP-3-K memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan investasi bagi pembangunan pusat/daerah, untuk itu perlu disegerakan dilakukan penetapan Peraturan Daerah, dan diterapkan.

Perda tentang RZWP-3-K memberikan jaminan kepastian hukum, acuan pemberian izin lokasi perairan

Rancangan RPJMN 2020-2024

Visi-Misi dan arahan presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi,

Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang berkualitas
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
  3. Meningkatkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas dan Berdaya saing
  4. Revolusi mental dan Pembangunan Kebudayaan
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
  6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

RPJMN Kemaritiman dan Kelautan

Ekonomi

  • Konsumsi dan Produksi kelautan dan perikanan
  • Destinasi Wisata Bahari
  • Konservasi perairan, penyelesaian RZ.
  • Pengelolaan WPP
  • Ekspor Hasil Perikanan
  • Perlindungan nelayan

Polhukhankam

  • Diplomasi luar negeri
  • Keamanan laut

LH, Ketahan Bencana & PI

  • Peningkatan kualitas LH
  • Peningkatan ketahanan bencana dan iklim
  • Pembangunan rendah karbon pesisir dan laut

SDM

  • Pengentasan kemiskinan
  • perlindungan sosial
  • pemenuhan layanan dasar
  • Peningkatan produktivitas dan daya saing
  • Pendidikan dan pelatihan

Kebudayaan dan Karakter Bangsa

  • budaya bahari dan sumber daya maritim

Kewilayahan

  • Kawasan strategis
  • Sektor unggulan
  • Kawasan perkotaan
  • Pelayanan dasar
  • Daerah tertinggal, perbatasan, dan perdesaan

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Perlunya komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan perda RZWP3K dan penerapan/pelaksanaannya
  • Dalam rangka pelaksanaan RZWP3K, perlu komitmen menginternalisasikan program-program pada RZWP3K ke dalam dokumen perencanaan menengah/tahunan daerah
  • Pentingnya pengendalian atas pelaksanaan RZ
  • Memperhatikan sinergi pendanaan

 


Sesi Implementasi dan Tindak Lanjut Perda RZWP-3-K

Ir. Suharyanto, M. Sc

Direktur Perencanaan Ruang Laut

  1. Proses Penyusunan Dokumen Final/Antara/Awal & Peta Tematik (Bangka Belitung, Papua, Kepulauan Riau)
  2. Proses Surat Tanggapan/Saran Akhir & Perbaikan Dokumen Final (Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Bali)
  3. Evaluasi Kemendagri dan Rapat Paripurna DPRD (Aceh, Jambi, Papua Barat)
  4. Sudah Perda (Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kaltara, Kalses, NTB, NTT, Jatim, DIY, Lampung, Sumbar, Jateng, Kalbar, Jabar, Sumut, Sultra, Bengkulu)

Jika sudah ada Perda RZ WP-3-K, sesuai UU 1/2014 Tentang Perubahan Atas UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pasa 78B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

Kegiatan pemanfaatan yang telah berjalan sebelum terbit perda

  • Lakukan inventarisasi untuk kegiatan menetap;
  • Evaluasi kesesuaian lokasi untuk kegiatan menetap;
  • Lakukan proses perizinan lokasi untuk sampai batas waktu tertentu;
  • Berikan sanksi bagi yang belum memohon izin lokasi hingga batas waktu tertentu dimaksud.

Kegiatan pemanfaatan yang akan berjalan sesudah terbit perda

  • Wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan sebelum menjalankan kegiatan;
  • Menempati lokasi yg tidak sesuai dgn izin lokasi kenakan sanksi administrasi;
  • Menjalankan kegiatan tanpa izin lokasi kenakan sanksi pidana.

Perda RZ WP-3-K tidak memuat KPU yang memiliki nilai Strategis Nasional

Pasal 44 PP 32/2019 ttg RTRL

Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional berupa:

  • kawasan pembangunan industri nasional Perikanan nasional;
  • SKPT;
  • kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan;
  • kawasan industri strategis; dan
  • lokasi untuk infrastrukstur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional.

Pasal 122 PP 32/2019 tentang RTRL

Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam RZWP-3-K Provinsi, RZ KAW, RZ KSN, dan/atau RZ KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6 Permen KP 24/2019 ttg Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  1. Menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi Perairan di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, KSN, KSNT, dan Kawasan Konservasi nasional;
  2. Gubernur berwenang memberikan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  3. Menteri memberikan Izin Lokasi Perairan di lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan pertimbangan gubernur terkait.

Pasal 7 Permen KP 24/2019 ttg Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  1. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri menerbitkan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi pada pembangunan:
  2. pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Menteri;
  3. obyek vital nasional; dan/atau
  4. kegiatan yang bersifat strategis nasional.
  5. Menteri menerbitkan Izin Lokasi Perairan untuk:
  6. kegiatan Reklamasi di KSN berdasarkan rencana tata ruang KSN dalam hal Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b belum ditetapkan; dan
  7. kegiatan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku.

 


Sesi Poster

Dipimpin oleh Muhandis Sidqi, S.Pi, M.Si. selaku Kepala Subdit Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan



Ir. Bayu Mukti Sasongka, M.Si.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil (RPWP3K)

 

Visi Gubernur DIY :

Laut Sbg Halaman Depan (2012-2017)

(Konsep Among Tani Dagang Layar, Putar kemudi ke Visi Maritim)

Menyongsong Abad Samodera Hindia Demi Kemuliaan Martabat Manusia Jogja (2017-2022)

Pemilihan lokasi berdasarkan :

  1. RPJP menitikberatkan pada pembangunan pendidikan, pariwisata dan budidaya
  2. Pariwisata bahari DIY terkonsentrasi di Kabupaten Gunungkidul
  3. Permen KP no 23 tahun 2016 menyatakan bahwa RPWP bisa sebagian atau seluruh dari RZWP3K

PERMASALAHAN  DALAM PENYUSUNAN RPWP3K

  • Sulit mendapatkan data pengunjung per titik karena pintu retribusinya 1 utk beberapa pantai. Untuk data di lembaga resmi seperti BPS belum tersedia
  • Data tentang kelautan masih minim
  • Pedoman penyusunan RPWP3K belum tersedia karna ini merupakan RPWP3K yang pertama,  sehingga dalam penyusunan KAK dan proses penyusunan RPWP3K sedikit mengalami kesulitan. , Sehingga Perlu ada Templete Utk Penyusunan RPWP3K 
  • Koordinasi Tim Pokja kadang mengalami kendala karna kesibukan dari OPD, Posisi Dinas Kelautan kesulitan dalam mengkoordinasikan dengan OPD lain

KESIMPULAN

  • Lokasi RPWP-3-K DIY masuk dalam wilayah Kec. Tepus dan Kec. Tanjungsari namun tidak mengkaji kawasan pantai wisata seluruhnya di Kec. Tepus dan Kec. Tanjungsari.
  • Daya Dukung Kawasan di lokasi RPWP-3-K DIY pada kawasan pantai adalah 5.810 orang/hari atau dalam 1 tahun adalah 2.120.650 orang. Sementara data jumlah pengunjung pada Kec. Tepus dan Kec, Tanjungsari tahun 2017 sebanyak 2.423.918 orang dan tahun 2018 sebanyak 2.184.440 orang.95
  • Kegiatan wisata di Sub Zona Pariwisata dibagi menjadi kegiatan Wisata Snorkeling 2,13 Ha, Rekreasi Pantai 7,26 Ha, Rekreasi Berenang 2,05 Ha, dan Wisata Alam Bentang Laut 5,83 Ha.

SARAN

    • Pengaturan dan pembatasan jumlah wisatawan yang akan melakukan kegiatan wisata bahari agar tidak melebihi daya dukung dan daya tampung kawasan.
    • Perlu adanya orang pengawas aktif yang berada di tiap pantai atau tiap sub zona wisata.
    • Perlu peningkatan kapasitas, kualitas sarana dan prasarana di tempat wisata bahari serta akses jalan menuju ke tempat wisata bahari.
    • Adanya pelaksanaan optimalisasi recovery kawasan pada saat musim sepi kunjungan wisata (low season) dan cuaca ekstrim.
    • Adanya konektifitas transportasi umum atau transportasi wisata antar pantai guna mendukung wisata bahari.
    • Pengawasan dan pelestarian serta perlindungan sumberdaya pesisir sebagai aset wisata bahari.

REKOMENDASI

    • Pengaturan dan pembatasan jumlah wisatawan yang akan melakukan kegiatan wisata bahari agar tidak melebihi daya dukung dan daya tampung kawasan.
    • Pendataan jumlah wisatawan yang berkunjung di tiap pantai atau tiap sub zona wisata.
    • Pembuatan kebijakan dan peraturan guna mengontrol jumlah wisatawan yang akan melakukan kegiatan wisata bahari.
    • Penambahan sumber daya manusia baik dari pemerintah maupun dari kelompok masyarakat lokal dalam kegiatan pengawasan, pengelolaan, dan pengaturan kegiatan wisata bahari.
    • Perbaikan, penambahan serta pengelolaan sarana dan prasarana di tempat wisata bahari serta akses jalan menuju ke tempat wisata bahari guna mendukung kegiatan wisat bahari.
    • Penyediaan sarana angkutan khusus untuk wisatawan atau tansportasi umum yang akan melakukan kegiatan wisata bahari.
    • Adanya pelaksanaan optimalisasi recovery kawasan pada saat low season. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan penutupan pada sebagian atau penutupan total keseluruhan daya tarik wisata yang mengalami kerusakan atau perubahan.





Peninjauan Kembali Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Tengah (Perubahan Kondisi Lingkungan Strategis)

Arif Latjuba, S.E., M.Si

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

 

Pasal 5 (lima) perda nomor 10 tahun 2017 tentang RZWP-3-K menyebutkan bahwa :

  1. Jangka waktu  RZWP-3-K yaitu 20  (dua  puluh)  tahun  terhitung  sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
  2. RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
  3. Peninjauan kembali RZWP-3-K dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa :
  • bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
  • perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

 

Dasar Peninjauan Kembali Perda RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong yang berdampak pada perubahan bentang alam, kehidupan biota laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
  2. Untuk mengakomodir usulan-usulan kabupaten/kota dan usulan terkait Revisi RTRW Provinsi

 

Proses peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi sulawesi tengah

Mengacu pada PERMEN KP no. 23 tahun 2016

  • Pengumpulan data primer dan sekunder;
  • Asistensi teknis dan konsultasi teknis;
  • Konsultasi publik;
  • Tanggapan Dan Saran Terhadap Dokumen Final RZWP-3-K Oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan; Dan
  • Draft Usulan Perubahan Perda Sulawesi Tengah Tentang RZWP-3-K

 

 

Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Sistem Kadaster Laut Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur (Sebuah Pendekatan Pemanfaatan Ruang Pesisir Dan Laut)

 

 

Yang telah dilakukan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur paska terbitnya perda 1/2018 tentang RZWP-3-K:

  1. Mengumpulkan semua data-data pemanfaatan ruang laut/eksisting (telkom, pln, esdm, perikanan kelautan, dll)
  2. Memetakan data-data tersebut secara spasial dalam ruang 3-D (surface-coloum-seabed)

 

Data yang dibutuhkan dalam menyusun kadaster laut:

  1. Data-data kegiatan/usaha yang memanfaatkan ruang laut (lokasi koordinat, pemohon, ;
  2. Peta dasar RZWP-3-K prov. Jawa timur

 

Keuntungan kadaster laut dalam pemanfaatan ruang p3k:

  • Menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang pada koordinat yang sama
  • Bahan informasi ruang yang masih bisa dimanfaatkan
  • Mencegah konflik kepentingan antara masyarakat lokal/masyarakat tradisional dengan koprasi/korporasi
  • Data pemanfaatan ruang laut secara 3-D lebih terdata
  • Batas pemanfaatan ruang di ruang 3-D lebih tertata
  • Informasi terkait status kepemilikan, jenis kegiatan, masa berlaku izin, pemilik, derliniasi ruang, dan lain-lain)

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   01 November 2019   Dilihat : 3348



Artikel Terkait: