Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  

FAQ


 

1. Q: Unit apa Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan itu?
  A: Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Q: Apa fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan?
  A: Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
3.  Q: Unit-unit apa saja yang diawasi Itjen KKP?
 

A: 

  1. Inspektorat I mengawasi Sekretariat Jenderal dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan (BRSDM KP)
  2. Inspektorat II mengawasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP)
  3. Inspektorat III mengawasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL)
  4. Inspektorat IV mengawasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSPKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP)
  5. Inspektorat V mengawasi Inspektorat Jenderal KKP (pengawas internal) dan melakukan audit tujuan tertentu (ATT)/audit investigasi
4. Q: Pengawasan apa saja yang dilakukan Itjen KKP terhadap mitranya?
 

A: Jenis Pengawasan Itjen dibagi menjadi 2 peran :

Penjaminan mutu (quality assurance) :

  1. Audit (Probity Audit, Audit Kinerja, ATT, Audit Investigasi)
  2. Reviu ( Reviu Perencanaan dan Penganggaran, Reviu LK, Reviu Penyerapan Anggaran/PBJ)
  3. Evaluasi (Evaluasi Banper, Evaluasi PNBP, Evaluasi Keg.Prioritas)
  4. Pemantauan (Pemantauan TLHP, Pemantauan Perkembangan, Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas KKP)

Pengawasan lainnya dalam bentuk advisory services

  1. Asistensi Kegiatan Manajerial (SPIP, Yanblik, SAKIP, RB)
  2. Asistensi Pembangunan Budaya Integritas (PPG, WBK/WBBM)
  3. Telaah Kebijakan KPA/PPK
  4. Asistensi Manajemen Risiko PBJ
  5. Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas
  6. Sosialisasi Bidang Pengawasan
5. Q: Apa beda audit dan Probity Audit?
 

A: Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Probity Audit adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dan sektor publik.
Dari pengertian tersebut nampak bahwa Probity Audit lebih difokuskan untuk persiapan atau perencanaan PBJ dengan prioritas pada kegiatan yang strategis, berdampak pada masyarakat luas dan dengan nilai yang relatif besar. Sedangkan audit dapat dilakukan disaat perencanaan hingga selesai pengadaan (post audit)

 6. Q: Apa saja tahapan pengawasan yang dilakukan Itjen KKP?
  A: Tahapan Pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal, meliputi:
  1. perencanaan Pengawasan Intern;
  2. pelaksanaan Pengawasan Intern;
  3. komunikasi hasil Pengawasan Intern;
  4. pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
  5. Pemantauan dan penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
 7. Q: Apakah Itjen KKP mempunyai unit vertikal atau UPT di wilayah provinsi?
  A: Itjen KKP tidak mempunyai unit vertikal di wilayah propinsi manapun. Kantor Itjen KKP hanya ada di Jakarta.
 8. Q: Bagaimana Melaporkan Gratifikasi di KKP?
  A: Pelaporan Gratifikasi di KKP dapat dilakukan dengan:
  1. Dilakukan secara langsung tatap muka dengan Auditor Inspektorat V bertempat di Sekretariat UPG KKP, Ruang KKP Integrity Learning Center (ILC), Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Gedung Mina Bahari III Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir Jakarta Pusat 10110.
  2. Melalui halaman website: https://upg.kkp.go.id
9. Q: Bagaimana Melaporkan pengaduan di KKP?
  A: Pelaporan Pengaduan di KKP dapat dilakukan dengan:
  1. Dilakukan secara langsung tatap muka dengan Auditor Inspektorat V bertempat di Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Gedung Mina Bahari III Lantai 4 Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta 10110
  2. Melalui beberapa kanal/saluran:
  1. Telepon/SMS: 0811989011
  2. PO Box: 111JKP10000
  3. E-mail: pengaduan@kkp.go.id
  4. Website: http://pengaduan.kkp.go.id/
  5. Langsung klik: https://lapor.go.id/ atau SMS ke 1708 (tarif normal), dan Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor. Kanal ini dikelola oleh KemenPAN-RB, Kemendagri, Kominfo, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman-RI. Sebagai informasi, kanal pengaduan KKP telah terintegrasi dengan Lapor!

             

 

*terakhir diperbarui pada Mei 2023