Tugas dan Fungsi
VISI
Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
"Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong"
MISI
Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
1. Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia;
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KKP
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka:
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV;
f. Inspektorat V; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi lingkup Inspektorat Jenderal.
Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan rencana, program,dan anggaran,pengelolaan data dan kinerja, penyiapan bahan pimpinan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
- koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
- koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Jenderal;dan
- koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, barang milik negara, dan ketatausahaan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
• Kelompok Program
• Kelompok Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi;
• Kelompok Keuangan dan Umum
• Kelompok Pemantauan Hasil Pengawasan
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, sertapenyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan administrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Sekretariat Jenderal dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Sekretariat Jenderal dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan lingkup Sekretariat Jenderal dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
d. koordinasi pengawasan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;e.pelaporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan administrasi lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknisdi lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
d. koordinasi pengawasan pelaksanaan pelayanan publik;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan administrasi lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan DirektoratJenderal Pengelolaan Ruang Laut;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
d. koordinasi pengawasan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta seluruh Unit Pelaksana Teknislingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
d. koordinasi pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;dan
e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Inspektorat V
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta administrasi lingkup Inspektorat Jenderal, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat Jenderal dan pengawasanuntuktujuan tertentu;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern lingkup Inspektorat Jenderal dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan non keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya lingkupInspektorat Jenderal;
d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. pelaksanaan audit investigasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat;
f. pengawasan dan fasilitasi pembangunan budaya integritas;
g. koordinasi pelaporan pengawasan pelaksanaan reviu laporan keuangan:
h. pelaporan hasil pengawasan; dani.pelaksanaan urusan ketatausahaan.
*terakhir diperbarui pada Mei 2023