Profile Itjen
SEJARAH
Inspektorat Jenderal DKP berdiri seiring dengan pembentukan departemen, yang diawali dengan pengangkatan Menteri Eksplorasi Laut pada kabinet periode 1999-2004 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Selanjutnya melalui Keppres No.145 tahun 1999, Menteri Eksplorasi Laut mengalami perubahan nama menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan menetapkan Keputusan No.KEP.03/MEN-ELP/2000, 14 Februari 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang didalamnya terdapat organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Susunan organisasi Itjen terdiri dari Inspektur Jenderal (Irjen), Sekretariat Inspektorat Jenderal (Set Itjen), Inspektur Wilayah I, Inspektur Wilayah II, Inspektur Wilayah III, Inspektur Wilayah IV dan Jabatan Fungsional.
Pada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2000, terjadi perombakan susunan kabinet dengan memangkas jumlah kementerian yang ada pada saat itu dari 32 manjadi 26 kementerian. Dampak perubahan ini mengakibatkan, nomenklatur Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan melalaui Keppres No.234/M tahun 2000. Penjabaran dari Keppres tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Keputusan No.KEP.01/MEN/2001 tanggal 28 Mei 2001 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan, yang didalamnya terdapat organisasi Itjen DKP.
Sehubungan dengan adanya penataan kembali organisasi departemen, maka pada tahun 2003 Organisasi dan Tata Kerja DKP mengalami perubahan dan penyempurnaan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.KEP.05/MEN/2003, 1 April 2003.
Dari keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.KEP.05/MEN/2003 tanggal 1 April 2003, Itjen DKP sebagai unsur pengawas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan DKP dengan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional
2. Pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksanaan urusan administrasi.
Susunan organisasi Itjen DKP terdiri dari Sekretariat Itjen, Inspektorat Bidang I, Inspektorat Bidang II, Inspektorat Bidang III, Inspektorat Bidang IV dan Kelompok Jabatan Fungsional. Set Itjen Terdiri dari Bagian Program, Bagian Umum, Bagian Evaluasi Tindak Lanjut dan Bagian Kepegawaian.
Pada Tahun 2005, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.07/MEN/2005, Tanggal 24 Juni 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan, Struktur Organisasi Itjen DKP terdiri dari Sekretariat Itjen, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, Inspektur IV dan Kelompok Jabatan Fungsional. Set Itjen teridri dari Bagian Program, Bagian Kepagawaian dan Hukum, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut, dan Bagian Keuangan dan Umum.
Saat ini melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.04/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja DKP, Struktur organisasi Itjen DKP mengalami pengembangan menjadi menjadi :
Sekretariat Itjen
Inspektorat I
Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat V
Kelompok Jabatan Fungsional
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga nomenklatur Itjen Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) sedangkan struktur organisasi tidak mengalami perubahan.
Pada Tahun 2017, dengan ditetapkannya PerMenKP Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka tugas dan fungsi ITJEN KKP juga mengacu pada PerMenKP tersebut.
Terakhir dengan ditetapkannya PerMenKP Nomor: 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka tugas dan fungsi ITJEN KKP juga mengacu pada PerMenKP tersebut. Lebih lanjut tentang tugas dan fungsi dapat dilihat di bagian Tugas dan Fungsi.
Sejak digaungkannya penyederhanaan birokrasi, pada akhir tahun 2020 dilakukan penyesuaian-penyesuaian nomemklatur jabatan struktural di KKP, termasuk di Itjen KKP. Seluruh Bagian pada Sekretariat Itjen KKP diganti penyebutannya menjadi Kelompok yang dikoordinasikan oleh seorang Koordinator (sebelumnya sebagai Kepala Bagian) dan masing-masing terdapat 2 (dua) Subkoordinator (sebelumnya sebagai Kepala Subbagian), sedangkan pada Inspektorat terdapat seorang Subkoordinator Tata Usaha Inspektorat yang sebelumnya Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat. Seluruh pejabat struktural tingkat 3 dan 4 tersebut ditransformasi menjadi Pejabat Fungsional tertentu yang mendekati Tugas dan Fungsi struktural sebelumnya, selengkapnya dapat dilihat pada Struktur Organisasi.
*terakhir diperbarui pada Mei 2023