E-PPID ITJEN KKP
SELAMAT DATANG DI E-PPID ITJEN KKP
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, dalam hal ini terkait Itjen KKP, dengan harapan :
-
Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
-
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
-
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
-
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
-
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
-
Informasi publik yang tersedia setiap saat;
-
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
-
Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
-
Informasi publik yang dikecualikan.
Pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 ditetapkan struktur baru sebagai berikut:
1. Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan,
2. Para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagai Atasan PPID Eselon I,
3. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri sebagai PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan,
4. PPID Unit Eselon I dan PPID UPT sebagai Perangkat PPID Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka segala pelayanan Informasi Publik mengacu pada peraturan tersebut.
Untuk mengajukan permohonan informasi silakan mengunjungi link https://ppid.kkp.go.id/
Selengkapnya silahkan download PerMenKP Nomor 4/PERMEN-KP/2019