Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (unduh disini ), Itjen KKP memiliki informasi yang Dikecualikan yaitu:
- Data Pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pegawai
- Laporan hasil audit reguler dan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu
- Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan
- Laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil audit, dan selengkapnya dapat dilihat pada KepmenKP tersebut.
Untuk memperoleh informasi tersebut harus mendapat persetujuan dari Pejabat PPID dan/atau Inspektur Jenderal KKP.
itjen 10 Agustus 2018 Dilihat : 2655