Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisisr terjadinya fraud maupun berbagai bentuk penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2022 ini, Itjen KKP terus komit untuk melaksanakan Probity Audit lingkup KKP. Probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
Probity Audit ini sangat strategis karena dapat membawa berbagai dampak positif. Dilansir dari laman BPKP, beberapa dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:
1) Menghindari konflik dan permasalahan.
2) Menghindari praktek korupsi.
3) Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
4)Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
5) Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
6) Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum)
Dari jenis audit, sebenarnya Probity Audit PBJ dapat dipandang sebagai salah satu Audit Tujuan Tertentu (penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) untuk menilai Ketaatan terhadap Ketentuan PBJ). Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ.
Untuk itu Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (on going) yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai. Secara umum, probity audit dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Untuk probity audit terhadap perencanaan PBJ batas waktu tersebut jauh lebih singkat yakni 3-5 hari dengan harapan proses PBJ segera berjalan menurut rekomendasi dalam LHP probity audit tersebut.
Beberapa probity audit yang dilaksanakan Itjen KKP Mei 2023 ini:
- Probity Audit Tahap Perencanaan dan Persiapan Paket Renovasi Gedung Tahun 2023 pada Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa, Setjen KKP di Provinsi DKI Jakarta
- Probity Audit Pengadaan Sarana Prasarana Produksi Udang (Vannamei) pada BUBK Kebumen di BLUPPB Karawang, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 s.d. 15 Mei 2023 dan On The Spot (OTS) Audit di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 s.d. 12 Mei 2023
- Probity Audit Pembangunan Kontruksi BUBK Kebumen (Lanjutan) TA 2023 pada Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Provinsi DKI Jakarta
- On The Spot (OTS) Probity Audit Pembangunan Kontruksi BUBK Kebumen (Lanjutan) TA 2023 pada Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
- Probity Tahap Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana diluar Kawasan Pelabuhan (SKPT Morotai) pada Direktorat Pemasaran
- Probity Tahap Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana diluar Kawasan Pelabuhan (SKPT Natuna) pada Direktorat Pemasaran
- Probity Tahap Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana diluar Kawasan Pelabuhan (SKPT Moa) pada Direktorat Pemasaran
- Probity Audit Pembangunan Dermaga Apung di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2023 pada Direktorat P4K, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut di Provinsi DKI Jakarta
- Probity Audit Pembangunan Rumah Tunel Garam TA 2023 pada LPSPL Serang
Tidak semua PBJ musti dilakukan Probity Audit, diprioritaskan pada PBJ yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, melibatkan kepentingan masyarakat, terkait isu politits, ada kaitan atau berhubungan dengan permasalahan hukum, atau beresiko tinggi, kompleks dan bernilai pengadaan besar.
Sebagai informasi, terdapat berbagai titik kritis atau risiko-risiko utama dalam berbagai tahapan PBJ, mulai dari tahap perencanaan/penganggaran, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan PBJ hasil kontrak tersebut.
Beberapa contoh risiko pada tahap perncanaan, seperti: tidak dibuat perencanaan yang baik sehingga tidak ada risiko yang diantisipasi, kebutuhan dirumuskan dengan cara yang salah sehingga menyebabkan adanya barang/jasa yang rendah kualitasnya, persyaratan teknis yang dibuat menguntungkan atau merugikan pemasok (vendor/suppliers) tertentu, dsb.
Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, beberapa contoh risiko antara lain: Kriteria penilaian dirancang untuk menguntungkan rekanan tertentu atau untuk mendiskualifikasi yang lainnya, kesalahan penanganan dokumen tender, dsb. Dalam Tahap Pelaksanaan Kontrak, beberapa risiko antara lain: memecah nilai pengadaan untuk menghindari tender/lelang. nilai penawaran rendah yg tidak realistis dengan harapan ada amandemen kontrak/eskalasi harga, kontrak berbeda dengan syarat/spesifikasi/jumlah/ jadwal pengiriman/penyelesaian/pembayaran saat penawaran, manipulasi atau merekayasa dokumen pendukung, perluasan atau amandemen kontrak yang tidak logis dasar pertimbangannya, dsb.
itjen 12 Mei 2023 Dilihat : 226