Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
Kilas Berita  
Evaluasi Kelaikan Kapal dan API lingkup Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan

 

Ilustrasi kapal perikanan (kkp.go.id)

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas Menteri KP terkait Penagkapan Ikan Terukur, diperlukan optimalisasi armada penangkapan ikan yang beroperasi sesuai wilayah penangkapan yang ditetapkan. Untuk itu diperlukan penilaian atas kelaikan kapal dan alat penangkapan ikan di beberapa pelabuhan perikanan melalui evaluasi.  Melalui evaluasi ini diharapkan akan diperoleh data dan informasi terkini atas kelaikan kapan dan penggunaan alat penangkapan ikan atas kapal perikanan di beberapa pelabuhan perikanan yang menjadi sampling melalui "on the spot" evaluasi.

Evaluasi ini sekaligus untuk menilai pelaksanaan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berupaya mempercepat penerbitan SKKP dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah. SKPP adalah  surat kapal yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan untuk keselamatan pelayaran. Penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang kini menjadi kewenangan KKP. Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap. Dalam SKKP tersebut berisikan Data Kapal, Daerah Penangkapan Ikan, Jalur Penangkapan Ikan, Pemilik Kapal, Spesifikasi Alat Penangkapan Ikan, Jumlah pelayar yang dapat ditampung oleh alat penolong yang tersedia, dan masa berkalu.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa kegiatan evaluasi Kelaikan Kapal dan API lingkup Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tersebut antara lain: 

  1. Evaluasi Kelaikan Kapal dan API lingkup Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
  2. Melaksanakan On The Spot Evaluasi Kelaikan Kapal dan Alat Penangkapan Ikan di PPN Kejawanan, Provinsi Jawa Barat
  3. Melaksanakan On The Spot Evaluasi Kelaikan Kapal dan Alat Penangkapan Ikan di PPN Brondong, Provinsi Jawa Timur
  4. Melaksanakan On The Spot Evaluasi Kelaikan Kapal dan dan Alat Penangkapan Ikan di PPN Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

 

Sebagai informasi, syarat-syarat untuk pengurusan SKKP sebagai berikut :

1.

Mengisi formulir, ditujukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan (bermaterai Rp. 10.000,-)

2.

Surat Pernyataan Kesiapan Untuk di Periksa

3.

Salinan Surat Izin Usaha Perikanan  (SIUP)

4.

Salinan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKKP) yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Provinsi

5.

Salinan Surat Ukur

6.

Gambar Teknis Rancang Bangun (general arrangement dan layout kamar mesin)

7.

Gambar Engine Layout

8.

Surat Keterangan Doking/ Surat Tukang

9.

Surat keberadaan kapal atau Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) dari pelabuhan atau pengawas perikanan setempat.

10.

List ABK Yang Di Tanda Tangani Pemilik

11.

Foto Kapal Ukuran 4R (10.2 X 15.2 Cm)

-

Tampak Samping

-

Tampak Buritan (Belakang)

-

Tampak Depan

-

Tampak Kapal Dengan Tanda Selar

-

Palka (Diberi Nomor)

-

Nomor Mesin (Merk. Tipe. Dan Nomor Mesin)

-

Foto Alat Tangkap Di Atas Kapal (Kapal Penangkap Ikan/Kapal bantu)*

(sumber: website PPN Pengambengan)

 

itjen   15 Mei 2023   Dilihat : 601



Artikel Terkait: