Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  
Evaluasi dan Uji Substansi Bantuan Pemerintah lingkup KKP

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat berupa bantuan sarana/prasarana dan/atau bantuan operasional maupun Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Umum maupun Petunjuk Teknis (Juknis). Juknis ini umumnya memuat persyaratan penerima Bantuan Pemerintah, bentuk Bantuan Pemerintah, alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah, serta mekanisme/tata kelola pencairan/penyaluran Bantuan Pemerintah, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan Bantuan Pemerintah. 

Dalam pelaksanaannya, Bantuan Pemerintah disalurkan berdasarkan asas-asas Efektifitas, Transparansi, dan Keberlanjutan. Dalam asas Efektifitas, pelaksanaan Bantuan Pemerintah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Selanjutnya dalam Transparansi ditekankan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif atas Bantuan Pemerintah tersebut. Terakhir, diharapkan bahwa kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus, berkesinambungan, untuk mencapai tujuan yang diharapkan adalah penekanan dalam Asas Keberlanjutan. 

 

Tata cara tentang penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup KKP diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencabut PermenKP Nomor 60/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MKP Nomor 70/PERMEN- KP/2016 Tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bantuan Pemerintah sendiri adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Lebih lanjut, tiap eselon I yang menyalurkan Bantuan Pemerintah juga menyusun Petunjuk/Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah, diantaranya: Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Hias Tahun Anggaran 2022Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Excavator Tahun 2022Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 245/Per-Djpb/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Dan Prasarana Budidaya Ikan Lele Dan/Atau Ikan Nila Sistem Bioflok Tahun Anggaran 2022 dsb yang dapat diunduh pula melalui masing-masing website eselon I.

Sejalan dengan hal tersebut, Itjen KKP melaksanakan evaluasi pemanfaaan Bantuan Sarana/Prasarana lingkup KKP, serta melakukan uji substansi, antara lain:

 

  1. Evaluasi Pemanfaatan Bantuan Pabrik Pakan Ikan Mandiri TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
  2. Evaluasi Pemanfaatan Bantuan Pabrik Pakan Ikan Mandiri TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan
  3. Uji Substansi Evaluasi Bantuan Mesin dan Bahan Baku Pakan TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
  4. Uji Substansi Evaluasi Bantuan Mesin dan Bahan Baku Pakan TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  5. Uji Substansi Evaluasi Bantuan Mesin dan Bahan Baku Pakan TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah
  6. Uji Substansi Evaluasi Bantuan Mesin dan Bahan Baku Pakan TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
  7. Evaluasi Bantuan Mesin dan Bahan Baku Pakan TA 2022 pada Direktorat Pakan dan Obat Ikan, Ditjen Perikanan Budidaya di Provinsi DKI Jakarta
  8. Uji Petik Pelaksanaan Evaluasi Gemarikan Tahun 2022 pada Direktorat Pemasaran, Ditjen PDSPKP di Kabupaten Boyolali, di Provinsi Jawa Tengah
  9. Uji petik pelaksanaan Evaluasi Gemarikan Tahun 2022 pada Direktorat Pemasaran, Ditjen PDSPKP di Kota Palembang, di Provinsi Sumatera Selatan
  10. Uji petik pelaksanaan Evaluasi Gemarikan Tahun 2022 pada Direktorat Pemasaran, Ditjen PDSPKP di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor, di Provinsi Jawa Barat
  11. Evaluasi Pemanfaatan Bantuan Washing Plant dan Gudang Garam Nasional di Direktorat Jasa Kelautan, DJPRL

 

Uji substansi dimaksudkan untuk menguji secara langsung (in situ) atas kebenaran dan kesesuaian Bantuan yang diberikan kepada penerima, baik itu kesesuaian atas penerima, jumlah/kuantitas, kualitas/spesifikasi, lokasi, dan kesesuaian atas persyaratan teknis lain sesuai pedoman teknis masing-masing bantuan.

 

Itjen Kuat, KKP Hebat!!!...

 

 

Bagaimana cara mengajukan Bantuan Pemerintah?Simak videografisnya

 

 

itjen   16 Maret 2023   Dilihat : 361



Artikel Terkait: