Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  
Survei Internal dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KKP

Monitoring dan evaluasi berkala diperlukan guna memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, disamping untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Melalui monitoring dan evaluasi juga untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode atau tahun berikutnya. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment). Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah d.h.i KKP dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Lebih lanjut, PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Namun pada Peratruan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 26 Tahun 2020 yang mencabut PerMenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2019, pengertian tersebut didefinisikan ulang sebagai model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

 

Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah d.h.i KKP dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran. Komponen Pengungkit ini terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek Pemenuhan, Hasil Antara Area Perubahan, dan Aspek Reform. Kategori-kategori pengungkit ini menjadi bagian dari 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi, yaitu: manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

Komponen Hasil merupakan dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi, dan dapat berupa indikaotr-indikator: akuntabilitas kinerja dan keuangan (opini LK adn nilai SAKIP), kualitas pelayanan publik, pemerintah yang bersih dari KKN, dan kinerja organisasi.   Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan (stakeholder).

 

Selain menilai PMPRB, KeMenPAN-RB juga melaksanakan survei hasil penilaian reformasi birokrasi dan zona integritas (SHPRBZI), dimana survei ini memiliki dua tujuan utama yaitu, memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) untuk setiap instansi pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja zona integritas (ZI) yang diusulkan. Tujuan lainnya adalah memberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada setiap instansi pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja ZI yang diusulkan.  

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Itjen KKP pada Maret 2023 akan mendampingi dan melakukan penilaian internal terhadap PMPRB dan melaksanakan survei pelaksanaan RB di lingkungan KKP, antara lain: 

 

  1. Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Benturan Kepentingan pada Biro SDMA
  2. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan (CoI) pada Sekretariat Itjen
  3. Survei Internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Ditjen Perikanan Tangkap
  4. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap
  5. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Benturan Kepentingan Tahun 2023 Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di Provinsi DKI Jakarta
  6. Survei Internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di Provinsi DKI Jakarta
  7. Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Ditjen PDSPKP
  8. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Benturan Kepentingan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
  9. Survei Internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang
  10. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen PSDKP
  11. Survei Internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Ditjen PSDKP
  12. Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Benturan Kepentingan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMKP
  13. Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup BKIPM

 

 

 

   

itjen   10 Maret 2023   Dilihat : 421



Artikel Terkait: