Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  
Audit Kinerja: Itjen KKP akan menilai efisiensi, efektivitas dan kehematan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Ilustrasi pembahasan konsep temuan

 

Audit kinerja adalah proses penilaian independen dan sistematis terhadap kinerja suatu organisasi, unit kerja, atau individu dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Audit kinerja melibatkan evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisasi dari kegiatan dan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi atau individu.

Tujuan utama dari audit kinerja adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang berguna bagi manajemen organisasi dalam meningkatkan kinerja dan efektivitasnya. Audit kinerja dapat dilakukan oleh pihak internal (internal audit) atau oleh pihak eksternal (external audit), dan umumnya mencakup pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal, proses bisnis, serta pengukuran dan pelaporan kinerja.

Audit kinerja dapat dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan tertentu. Pada prinsipnya audit kinerja terkait dengan hubungan antara input, output, proses, dan outcome

Secara umum, baik audit kinerja dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Program/Pedoman Kerja Audit (PKA) rinci yang berisikan Tentative Audit Objective (TAO) atau biasa dikenal juga sebagai titik-titik kritis yang potensial menjadi temuan beserta langkah-langkah kerja tim, selanjutnya setelah Tim Audit terbentuk dilakukan penelaahan awal terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) guna menentukan luas cakupan sampling audit. Tahapan selanjutnya penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA) oleh tim yang berisikan simpulan-simpulan atas kondisi dan penyebab, dan sudah lebih mengarah ke temuan sementara. Temuan sementara ini nantinya direviu secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis hingga Pengendali Mutu, dan setelah mendapatkan tanggapan dijadikan sebagai temuan final. Tahapan terakhir adalah meramu seluruh temuan final tersebut menjadi sebuah Laporan Hasil Audit (LHA) yang utuh dengan atribut-atribut temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Penyebab, Akibat, dan Rekomendasi. LHA ini umumnya juga telah dilampiri dengan Rencana Aksi penyelesaian tindak lanjut oleh auditi dengan detail batas waktu pelaksanaan tindak lanjut. Secara umum, batas waktu penyelesaian tindak lanjut semua hasil pengawasan (LHP) Itjen KKP adalah 30 hari setelah LHP diterima. 

Terkait hal tersebut, pada Maret 2023 ini, Itjen KKP mengadakan beberapa audit kinerja antara lain:

  1. Audit Kinerja TA 2022-2023 pada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (BPBL) Batam di Provinsi Kepulauan Riau
  2. Audit Kinerja TA 2022-2023 pada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Audit Kinerja Biro SDMAO
  4. Audit Kinerja TA 2022-2023 pada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon di Provinsi Maluku
  5. Audit Kinerja TA 2022-2023 pada Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong di Provinsi Papua Barat
  6. Audit Kinerja Tahun 2022 dan 2023 pada Stasiun KIPM Yogyakarta di Provinsi D I Yogyakarta

 

 

Selain untuk efektivitas, efisiensi, dan ekonomisasi serta menilai pelaksanaan tugas dan fungsi dari Satker terkait, audit kinerja tersebut juga dimaksudkan dalam rangka pemenuhan persyaratan satker yang diusulkan sebagai zona integritas menuju WBK/WBBM lingkup KKP.

 

itjen   13 Maret 2023   Dilihat : 363



Artikel Terkait: