Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
Kilas Berita  
Forum Agen Perubahan 2018: sarana komunikasi bagi agen perubahan lingkup KKP

Forum Agen Perubahan KKP Tahun 2018 dilaksanakan di Ballroom Gedung Mina Bahari IV tanggal 19 Maret 2018 lalu, sebagai sarana komunikasi bagi agen perubahan lingkup KKP dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk mempercepat dan memperkuat perubahan pola pikir dan budaya kerja untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi di lingkungan KKP.

Hadir pada acara tersebut, Komite Integritas dan 96 orang agen perubahan yang berada di kantor Pusat KKP, dari total 171 orang agen perubahan lingkup KKP. Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal KKP menyampaikan pentingnya kontribusi Agen Perubahan untuk mengajak ke arah yang lebih baik, terkait pemerintahan yang bersih, integritas, disiplin. Tugas agen perubahan juga sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi terhadap permasalahan, mediator, dan penghubung. Mereka yang terpilih menjadi Agen Perubahan adalah individu/kelompok yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Beliau juga berharap agar jumlah agen perubahan mencapai 20 % dari jumlah seluruh pegawai KKP. Untuk itu diperlukan peningkatan peran agen perubahan melalui penyusunan rencana aksi dan monitoring pelaksanaan, penunjukan koordinator di masing-masing unit eselon I, serta pelaksanaan pertemuan secara reguler untuk pembahasan isue-isue strategis. 

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KKP memberi arahan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntable. Disamping itu, perlu adanya perubahan dan terobosan dalam upaya-upaya peningkatan capaian Opini laporan keuangan (WTP), kapabilitas APIP, kematangan SPIP, instansi pemerintah yang akuntable, e-procurement dalam pengadaan barang/jasa. Perubahan juga diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien, dan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu disusun parameter terkait perubahan-perubahan yang dilakukan. 

Pada forum tersebut juga disinggung kembali Komponen Sistem Integritas, yang terdiri dari 16 (enam belas) komponen, yaitu:

  1. Seleksi dan Keteladanan Pimpinan
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku
  3. Manajemen risiko dan Analisis Risiko terhadap Integritas
  4. Peran Pengawasan Internal
  5. Pengelolaan Gratifikasi
  6. Revitalisasi pelaporan harta kekayaan
  7. Whistle Blower System (WBS) dan penanganan pengaduan
  8. Evaluasi Internal dan Eksternal Integritas
  9. Post Employment
  10. Pengungkapan isu dan uji integritas
  11. Sistem dan Kebijakan SDM
  12. Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja
  13. Pengadaan Barang/Jasa
  14. Kehandalan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  15. Keterbukaan Informasi Publik
  16. Pengelolaan Aset

16 Komponen tersebut menjadi lebih bermakna dan signifikan dengan keberadaan Agen Perubahan / Tunas integritas yang diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan dan sekaligus  menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Forum ini ditutup dengan hasil rumusan rencana aksi yang disusun bersama oleh seluruh agen perubahan.

 {gallery}galeriberita/AgenPerubahan2018{/gallery}

itjen   23 Maret 2018   Dilihat : 7817



Artikel Terkait: