Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  
RUMUSAN RAKERWAS ITJEN KKP 2021

RUMUSAN RAPAT KERJA PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KKP
TAHUN 2021

 

Setelah mendengar, memperhatikan dan mendapatkan masukan dari para narasumber, pembahas, asosiasi Shrimp Club Indonesia, dan rumusan Kelompok Kerja (Pokja) I s.d III, kami Tim Perumus Rakerwas 2021 telah merumuskan hasil Rakerwas 2021 sebagai berikut:

1.

Dalam rangka mendukung Visi Menteri Kelautan dan Perikanan berupa “KKP Rebound” disusun program-program terobosan KKP tahun 2021-2024 sebagai berikut:

 
  1. Mensejahterakan nelayan;
  2. Membangun perikanan budidaya melalui kampung-kampung perikanan, yaitu satu model kampung budidaya yang
  3. Memiliki nilai ekonomi, putaran ekonomi baik, dan memiliki implikasi terhadap masyarakat;
  4. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan melalui peningkatan PNBP.
   
2. Sesuai visi MKP, program terobosan KKP Tahun 2021-2024 yang berkaitan dengan Ditjen Perikanan Budidaya meliputi:
 
  1. Menggalakkan budidaya udang untuk peningkatan ekonomi masyarakat;
  2. Pemulihan ekonomi masyarakat dengan membangun kampung-kampung perikanan budidaya air tawar, payau dan laut.
   
3. Dalam rangka mendukung pengawasan pengelolaan budidaya udang modern terintegrasi dan berkelanjutan, maka direkomendasikan agar Itjen KKP: 
 
  1. Mendorong eselon I lingkup KKP dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah dan dunia usaha (usahawan pembudidaya, asosiasi, dan perusahaan swasta) untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka penyusunan roadmap budidaya udang modern berikut implementasinya, optimalisasi anggaran guna mendukung pelaksanaan budidaya udang modern tersebut, dan menindaklanjuti permasalahan dalam budidaya udang modern sehingga budidaya dapat terus berkelanjutan.
  2. Memperhatikan titik-titik kritis pelaksanaan budidaya udang modern terintegrasi dan berkelanjutan sebagai fokus yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan pengawasan intern, yaitu: 1) perencanaan lokasi/kawasan budidaya terkait kesesuaian lahan yang memadai, 2) pemenuhan kebutuhan induk, calon induk, dan benih, 3) pemenuhan pakan yang berkualitas dan terjangkau, 4) pemenuhan SDM yang mumpuni terhadap teknologi dan sarana/prasarana budidaya modern dan mengantisipasi atas permasalahan yang ada, 5) pemenuhan/daya dukung lingkungan, terutama baku mutu air tambak, 6) pengendalian hama dan penyakit, 7) ketersediaan sarana dan prasarana yang terintegrasi (antara lain: listrik, jalan, irigasi, transportasi, dsb), 8) dukungan pemerintah daerah, 9) ketersediaan data yang lengkap dan valid dalam rangka pengelolaan tambak modern (antara lain data fisik lokasi, klimatologi, insfrastruktur, ketersediaan transportasi, dan industri pakan dan obat ikan), dan 10) kelayakan usaha dan dukungan permodalan/anggaran, serta 11) dukungan penelitian dan pengembangan serta teknologi budidaya udang modern;
  3. Melakukan pendampingan dalam rangka penyederhanaan regulasi tata kelola perikanan budidaya, termasuk budidaya udang modern;
  4. Melakukan fungsi advisory services dalam penetapan target produksi yang terarah, terukur dan berkelanjutan.
   
4. 
Kebijakan Pengawasan Itjen KKP Tahun 2021 diarahkan pada optimalisasi peran Itjen KKP dalam mendukung KKP Rebound guna memastikan terwujudnya: 1) tata kelola di KKP yang akuntabel, efektif, efisien, tepat guna, dan tepat sasaran 2) penegakan 3 pilar KKP (Kedaulatan, Kesejahteraan dan Keberlanjutan), 3) konstribusi perekonomian sektor KP yang besar, dan 4) reputasi yang baik di tingkat nasional dan internasional. Optimalisasi peran Itjen KKP tersebut diwujudkan dalam penguatan fungsi quality assurance dan advisory services melaui Kebijakan Pengawasan 2021, yaitu: 1) Mengawal efektivitas pelaksanaan program prioritas KKP, 2) Mengawal kepatuhan penyelenggaraan PBJ dan pemanfaatan hasil kegiatan, 3) Mengawal akuntabilitas keuangan, pengelolaan BMN, dan kinerja, 4) Mengawal penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan BPK dan Itjen KKP, 5) Memastikan terlaksananya Three Lines of Defense, 6) Mendorong penguatan SPIP dan penerapan manajemen risiko, 7) Mendorong percepatan Reformasi Birokrasi KKP, 8) Mendorong percepatan pembangunan budaya integritas, 9) Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik lingkup KKP, dan 10) Meningkatkan kapabilitas pengawasan intern Itjen KKP.
 
5.

Dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan intern Itjen KKP, diperlukan upaya-upaya:

  1. Sinergitas dengan Inspektorat Daerah maupun mitra pengawasan termasuk aparat penegak hukum, agar kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien;
  2. Peningkatan kinerja dan efektifitas pengawasan melalui penyusunan PKPT yang berfokus pada hasil penilaian risiko Program/Kegiatan Strategis KKP Tahun 2021, dengan meminimalkan tumpang tindih pelaksanaan pengawasan;
  3. Percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan agar temuan segera terselesaikan;
  4. Peningkatan pemahaman auditor dan pegawai Itjen KKP melalui diklat, Pelatihan Kantor Sendiri, khususnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian tentang perikanan budidaya modern dan terintegrasi.
 
   
6.

Dalam rangka optimalisasi pencapaian Program/Kegiatan Strategis serta pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran dan pelaksanaan PBJ, Itjen KKP harus:

  1. Mendorong eselon I lingkup KKP untuk berpartisipasi aktif memberikan kontribusi sesuai tusi masing-masing dalam peningkatan PNBP sektor Kelautan dan Perikanan;
  2. Melakukan probity audit terhadap kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi, dan kegiatan yang merupakan kepentingan masyarakat, serta terkait isu-isu strategis, mulai tahap perencanaan, pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan kontrak, dan/atau pemanfaatan hasil kegiatan serta pemantauan tindak lanjut atas temuan yang belum diselesaikan;
  3. Melakukan pengawasan secara intensif dan berkesinambungan, baik melalui audit, reviu, evaluasi, maupun pemantauan terhadap program atau kegiatan dari setiap mitra Itjen agar memenuhi kriteria atau standar yang telah ditentukan;
  4. Memantau pengelolaan keuangan dan BMN secara tertib pada seluruh Satker sesuai ketentuan, serta mengawal Satker dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan prioritas/strategis TA 2021 dan perkembangan penyelesaiannya;
  5. Memantau kualitas dan integritas data-data bidang Kelautan dan Perikanan, diantaranya terkait ekspor/impor perikanan, produksi garam, produksi perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
  6. Mendorong penyelesaian kelembagaan SKPT dan pengelolaannya, serta pemanfaatan Bantuan Pemerintah 2019-2020, serta program/kegiatan strategis dalam rangka Program PEN.
   
7.

Untuk peningkatan kualitas Laporan Keuangan, beberapa upaya yang harus dilakukan dan perlu didorong Itjen KKP kepada unit eselon I KKP :

  1. Pembenahan fokus utama pemeriksaan BPK-RI atas LK 2020 yang berbasis pada akun-akun, diantaranya: akun persediaan dan akun penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  2. Penyelesaian manajemen aset, termasuk Penetapan Status Penggunaan (PSP), Revaluasi BMN, percepatan penghapusan aset rusak berat dan/atau hilang, pengamanan aset, penyelesaian aset satker inaktif, dan penertiban perjanjian kerjasama pemanfaatan aset;
  3. Mencegah terjadinya temuan berulang pada masing-masing mitra Itjen, dan penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK-RI dan hasil pengawasan Itjen dengan menetapkan target waktu dan nilai temuan yang harus diselesaikan selama Tahun 2021;
  4. Pendampingan yang intensif untuk meminimalisir temuan, khususnya Pengadaan Barang/Jasa dan Program/Kegiatan Prioritas;
   
8.

Hasil sidang Pokja berupa:

  1. Panduan Pengawasan Budidaya Udang Modern;
  2. Panduan Pengawasan Penyelenggaraan Budidaya Ikan di Kampung Perikanan;
  3. Panduan Pengawasan Penyelenggaraan Budidaya Udang Modern yang terintegrasi.

Ketiga panduan tersebut akan dijadikan 1 (satu) buku yang dapat digunakan oleh auditor dan didiseminasikan kepada mitra Inspektorat Jenderal KKP. 


Bogor, 4 Februari 2021

Tim Perumus

itjen   06 Februari 2021   Dilihat : 1276



Artikel Terkait: