Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

INSPEKTORAT JENDERAL
×

KKP

Kilas Berita  
Mengawal Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19, Itjen KKP Laksanakan Reviu Revisi Anggaran

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka telah dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.  Perubahan Postur APBN TA 2020 tersebut berupa perubahan rincian besaran anggaran pendapatan, anggaran belanja negara, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran. Sebagai implikasi dari Perpres tersebut, anggaran belanja KKP TA 2020 yang semula dialokasikan sebesar Rp6.448.661.749.000,00 (sekitar 6,4 Trilyun rupiah) direvisi menjadi Rp5.300.705.838.000,00 (5,3 Trilyun rupiah), atau turun sekitar Rp1,14 Trilyun rupiah. Bahkan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-302/MK.02/2020, tanggal 15 April 2020, anggaran belanja KKP turun lagi menjadi Rp4.600.264.778.000,00, atau dikurangi sekitar Rp1,84 Trilyun rupiah. 

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020  tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta   Pengadaan Barang dan  Jasa (PBJ) dalam  rangka   Percepatan  Penanganan COVID-19, dimana dinyatakan bahwa Kementerian/Lembaga, termasuk KKP, harus mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mempercepat pelaksanaan refocussing, kegiatan dan realokasi anggaran tersebut melalui mekanisme revisi anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga, dan perlu mempercepat pelaksanaan  PBJ untuk mendukung  percepatan  penanganan  COVID-19.

Untuk merespon kebijakan pemerintah tersebut, dan dalam  rangka  pengawasan  intern   atas pelaksanaan revisi anggaran dan pengadaan barang   dan  jasa   dalam  percepatan  penanganan  COVID-19  di  lingkungan  KKP, maka diperlukan panduan    pengawasan   intern    yang sesuai dengan  kondisi  darurat  bencana non-alam, akuntabel dan efektif, serta  mencegah kecurangan dan fraud. Untuk itu, Itjen KKP telah mengeluarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 157 tahun 2020 tentang Pedoman Reviu Inspektorat Jenderal Atas Revisi Anggaran Untuk Kebutuhan Penanganan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019, dan Nomor 158 tentang Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam pedoman reviu revisi anggaran tersebut diatur fokus revisi anggaran antara lain untuk realokasi belanja terkait dengan (1) kesehatan dan kemanusiaan guna pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 mengacu kepada Protokol Penanganan COVID-19 dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, (2) social safety net, dan (3) mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif termasuk memperhatikan prinsip value for money dengan tetap memperhatikan batasan-batasan dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, sebagaimana diubah dengan PerMenkeu Nomor: 39/PMK.02/2020. Adapun dalam pedoman pengawasan intern PBJ penanganan COVID-19 tersebut mengatur tentang:

  1. Kegiatan Perencanaan dan Identifikasi Kebutuhan serta Penyusunan Dokumen Spesifikasi Teknis/Kerangka  Acuan Kerja (KAK};
  2. Kegiatan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa  dan  Penyusunan Rancangan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)/Surat  Perintah  Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan;
  3. Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan dan Penyusunan Kontrak;
  4. Kegiatan Pelaksanaan Kontrak, Perhitungan Bersama Prestasi Kerja dan Serah Terima Hasil Pekerjaan/Distribusi;
  5. Kegiatan Pembayaran Hasil Pekerjaan.

Selaras dengan telah keluarnya kedua pedoman tersebut, Itjen KKP juga telah dan sedang melaksanakan reviu revisi anggaran berkenaan dengan penghematan APBN TA 2020, diantaranya:

  1. Inspektorat III melaksanakan Reviu Revisi Anggaran dalam rangka Penghematan Anggaran Tahap II pada Ditjen Perikanan Budidaya
  2. Inspektorat II melaksanakan reviu lanjutan atas revisi anggaran dalam rangka tindak lanjut Perpres 54 tahun 2020 pada Ditjen Perikanan Tangkap
  3. Inspektorat IV melaksanakan Reviu Lanjutan Terhadap Usulan Perubahan Anggaran di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
  4. Inspektorat IV melaksanakan Reviu Lanjutan Terhadap Usulan Perubahan Anggaran di Direktorat Jenderal PDSPKP 
  5. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada BLU LPMUKP
  6. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada Biro Humas & KLN dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KKP
  7. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada Biro Keuangan dan Dekon Sekretariat Jenderal KKP
  8. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada Biro SDMA dan Biro Hukum & Organisasi Sekretariat Jenderal KKP
  9. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada Biro Umum dan PBJ Sekretariat Jenderal KKP
  10. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada PUSDATIN Sekretariat Jenderal KKP
  11. Inspektorat I melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA. 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya dan Tindak Lanjut PerPres 54 Tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP
  12. Inspektorat III melaksanakan Reviu Revisi Anggaran TA 2020 dalam rangka Realokasi Anggaran ke Perikanan Budidaya, Penanganan Dampak Covid-19 dan Perubahan Postur Anggaran/RAPBN 2020 lingkup KKP pada Satker Lingkup BRSDM

Diharapkan melalui reviu revisi anggaran dan pemantauan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut akan berkontribusi pada percepatan pananggulangan dampak Covid-19.

 

Itjen Kuat, KKP Hebaat...!

#DiRumahAja
#socialdistancing
#physicaldistancing
#stayhome
#BersamaKitaLawanCovid19 #SayangiDiridanKeluargaAnda

itjen   21 April 2020   Dilihat : 7666



Artikel Terkait: