Penilaian Laporan Kinerja (AKIP) Wujudkan Akuntabilitas Kinerja KKP
Kamis, 9 Juli 2026
Evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah proses sistematis untuk menilai efektivitas implementasi SAKIP dalam suatu instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan, serta mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga dapat mendorong setiap unit kerja untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan melalui Implementasi SAKIP.
Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), dan PerMenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP. Hasil evaluasi AKIP KKP Tahun 2024 menunjukkan nilai 84,01 dengan predikat A atau Memuaskan, dengan fitur utama dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil.
Dalam penerapannya, ruang lingkup evaluasi AKIP mencakup, antara lain: 1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan; 2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja; 3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; 4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja.
Evaluasi AKIP harus dapat memberikan simpulan hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponenkomponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif unit kerja mengimplementasikan SAKIP. Komponen-komponen tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan kriteria masing-masing komponen. Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan, LKE kemudian dianalisis, dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun LHE. Setiap kriteria yang dinilai pada LKE ini membutuhkan “Professional Judgements” dari Evaluator, karena terkait dengan penilaian kualitatif. LKE disusun dengan maksud sebagai kertas kerja evaluator dalam melakukan pengumpulan, penilaian, analisis, serta penyimpulan data dan informasi.
Untuk itu agar capaian SAKIP terus meningkat, Itjen KKP sebagai pengawas intern akan melaksanakan pendampingan dan evaluasi internal sebelum dilakukan penilaian oleh Kementerian PAN-RB, antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141