Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaram Nasional, Indonesia menargetkan untuk swasembada garam pada tahun 2027. Dalam rangka swasembada garam, perlu adanya strategi optimasi usaha pergaraman dari hulu ke hilir mulai dari tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, hingga pemasaran. Untuk mewujudkan pengelolaan pergaraman dari hulu ke hilir dan terbatasnya waktu untuk mencapai target swasembada garam ada tahun 2027 perlu dibangun suatu kawasan industri sebagai sentra garam nasional. KKP akan melaksanakan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao sebagai modelling ekstensifikasi lahan garam. Pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam nasional. Rote Ndao dipilih sebagai kawasan sentra industri garam nasional karena lokasi tersebut memiliki iklim yang mendukung untuk produksi garam dimana jumlah bulan panas nya bisa mencapai 6-8 bulan pertahun, selain itu lokasi tersebut mempunyai potensi geografis yang sesuai karena memiliki topografi relatif datar, tanah yang tidak porus dan tersedia dalam hamparan yang luas. Rote Ndao juga memiliki kualitas air yang baik sebagai sumber air baku garam. Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Di Kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran 2025 meliputi :
Tujuan dari kuesioner ini adalah untuk mendapatkan informasi awal dari calon penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Di Kabupaten Rote Ndao yang memenuhi kriteria :
Calon penyedia yang memenuhi syarat akan diundang untuk mendapatkan dokumen ketentuan PPK dan diundang menyampaikan presentasi penawaran pekerjaan sesuai dengan dokumen ketentuan PPK. Pengisian kuesioner ini dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2025.