Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Kamis, 1 April 2021


JAKARTA (1/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.

 

“Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara daring.

 

“Melalui konsultasi publik ini kita jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat. Kita buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” urainya.

 

Image

Di kesempatan yang sama Direktur Penguatan Penerapan Standan dan Penilaian BSN Heru Suseno menjelaskan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

 

"Dengan berbasis risiko ini bisa terlihat dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip "trust but verify" untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan.

 

Pembahasan peraturan kemudahan berusaha ini juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.

 

Dalam kegiatan daring ini dibahas pula tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyeserhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya. Adapun rancangan permen KP tersebut yaitu (1) tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), (2) tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta (3) tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia