Tutup Tahun 2020, Capaian PNBP Perikanan Tangkap Lampaui Tahun 2019

Jumat, 1 Januari 2021


JAKARTA (01/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.

 

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar. Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

 

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya.

 

Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.

 

"Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.

 

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

 

Meski demikian, Zaini menambahkan evaluasi akan terus dilakukan. Sebelumnya diberitakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.

 

Menurutnya pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia