Tingkatkan PNBP Perikanan Tangkap, KKP Perkuat Peran Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
Minggu, 28 Maret 2021
BELITUNG (28/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan. Tak hanya untuk menjaga keselamatan pelayaran, peran syahbandar di pelabuhan perikanan juga didorong untuk mendukung peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan meningkatkan target PNBP perikanan tangkap menjadi Rp12 triliun dengan mekanisme pasca produksi. Untuk itu ia meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai pasukan terdepan dapat membantu terwujudnya hal tersebut.
“Saat ini masih dilaksanakan mekanisme pra produksi. Kita akan kaji agar tahun depan pemungutan PNBP secara penuh dilaksanakan menggunakan mekanisme pasca produksi," ujar Menteri Trenggono dalam kegiatan rapat kerja teknis kesyahbandaran hari ini di Belitung, (28/3).
Lebih lanjut ia mengatakan peningkatan PNBP ini berkontribusi dalam kesejahteraan nelayan. Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi pembangunan pelabuhan perikanan di berbagai lokasi secara bersamaan bahkan pengembangan kampung nelayan maju.
"Sebelumnya capaian PNBP KKP sebesar Rp600 miliar, bila dibandingkan dengan nilai produksi perikanan yang mencapai Rp220 triliun ini tidak ada apa-apanya. Maka perlu diubah menjadi pasca produksi agar pungutannya lebih riil, apa yang diambil dari laut itu yang dibayarkan PNBP-nya," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini menjelaskan jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan saat ini masih kurang. Jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan sampai dengan saat ini sebanyak 114 orang yang dibantu oleh petugas kesyahbandaran sebanyak 283 orang di 121 lokasi pelabuhan perikanan.
"Dengan tugas dan fungsinya yang begitu krusial, perlu adanya penambahan SDM. Ditjen Perikanan Tangkap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan diklat kesyahbandaran untuk 34 petugas pelabuhan perikanan dan saat ini masih menunggu proses pengangkatan/pelantikan oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.
Pada tahun ini, diklat yang sama akan kembali digelar untuk 35 orang petugas kesyahbandaran. Ia berharap dengan adanya penambahan personil petugas kesyahbandaran ini dapat mendukung kinerja perikanan tangkap di pelabuhan perikanan.
"Selain SDM, kita juga akan perkuat dan pengintegrasian sistem informasi. Kita akan tambah dan tingkatkan pula petugas pendataan (operator PIPP dan enumerator pendataan) serta menyiapkan sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk mendukung pemungutan PNBP pasca produksi ini," tandasnya.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141