Terkait Kecelakaan Laut di Perairan Jepara, KKP Upayakan Pemenuhan Hak ABK

Minggu, 17 Januari 2021


Jakarta (17/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan pemenuhan hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara, Minggu (10/1). Hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan yang dilaporkan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang dilaporkan meninggal dunia.

 

Asuransi wajib dimiliki oleh awak kapal perikanan yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan perikanan/pemilik kapal perikanan. Hal tersebut juga tertuang dalam perjanjian kerja laut antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan atau perusahaan perikanan.

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini mengatakan perjanjian kerja laut menjadi salah satu syarat kapal perikanan dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan perikanan, Syahbandar perikanan akan melakukan pengecekan ulang seluruh dokumen kapal termasuk perjanjian kerja laut.

 

"Kalau semua sudah lengkap, baru surat persetujuan berlayar diterbitkan dan kapal boleh melaut. Kita terus kawal dan mendorong perusahaan perikanan menerapkan hal ini sebagai salah satu upaya agar taraf hidup awak kapal perikanan menjadi lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi KKP.

 

Implementasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pelaksanaan sistem hak asasi manusia pada usaha perikanan, khususnya usaha perikanan tangkap. Tujuannya agar awak kapal perikanan mendapatkan kesejahteraan serta jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

 

Terkait kecelakaan laut KMN Berkah Abadi, Zaini mewakili KKP mengatakan turut berduka cita yang mendalam. Ia berharap agar pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses serta awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang dapat segera ditemukan.

 

"Bekerja di laut sebagai nelayan memang memiliki risiko yang tinggi. Untuk itu, sejak diterbitkannya UU Perlindungan Nelayan, KKP semakin gencar mendorong agar para nelayan memiliki asuransi sebagai payung perlindungan jiwa," imbuhnya.

 

Ia juga berharap kepada otoritas terkait (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan laut ini, guna diambil langkah-langkah perbaikan agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa mendatang.

 

Diketahui kecelakaan laut tersebut terjadi pada hari Minggu (10/01) dini hari akibat bertubrukan dengan kapal tanker arah Jakarta tujuan Surabaya. Akibatnya, KMN Berkah Abadi mengalami kebocoran pada haluan depan bagjan kiri yang menyebabkan kapal tenggelam. Hingga rilis ini diturunkan, tim gabungan SAR masih mengupayakan pencarian 12 awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia