Susuri Pantura, KKP Sosialisasikan Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap

Senin, 21 Desember 2020


Jakarta (21/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan sosialisasi kemudahan usaha perikanan tangkap di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa, pekan lalu. Sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha perikanan tangkap itu dimulai dari Cirebon dan berakhir kemarin (20/12) di Surabaya.

 

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini menjelaskan sosialisasi ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas. Peraturan ini sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Oktober lalu.

 

"Hadirnya UUCK tidak mempersulit nelayan, justru berpihak pada nelayan. Bahkan sebelum UUCK diterbitkan DJPT KKP telah menginisiasi perizinan online yang cepat 1 jam terbit bisa diproses melalui SILAT (sistem informasi izin layanan cepat). Ribuan izin telah diterbitkan sejak diluncurkannya layanan ini akhir tahun 2019 lalu," terangnya.

 

Ia menekankan hadirnya UUCK juga membuat persyaratan izin usaha perikanan tangkap semakin mudah. Beberapa dokumen yang dulunya diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan kini telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini telah dipangkas, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak dokumen.

 

"Dokumen yang dibawa di atas kapal cukup 3 saja tidak seperti dulu yang banyak dokumen harus ada di atas kapal perikanan. Pastikan ada surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) yang masih berlaku, surat laik operasi (SLO) asli dan surat persetujuan berlayar (SPB) asli, ini yang wajib dibawa," ujarnya.

 

Zaini juga menyoroti agar kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah tidak disalahgunakan. Hadirnya layanan online dan perizinan paperless berpotensi menimbulkan tindakan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas apabila hal tersebut ditemukan di lapangan.

 

"Sanksi hukum tentu akan kita tegakkan. Kita tidak akan segan mencabut izin dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 

Lebih lanjut Zaini ia mengatakan kemudahan berusaha ini dapat dijadikan ajang penyerapan tenaga kerja. Potensi perikanan di Indonesia yang belum tergarap optimal harusnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan merekrut banyak awak kapal perikanan.

 

"Peluang investasi di bidang perikanan tangkap semakin luas. Silakan melaut, menangkap ikan manfaatkan potensi perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang belum optimal digarap, misalnya di WPPNRI 711 di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas," tandasnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia