Sosialisasi KEPMEN KP Nomor 43 Tahun 2024 di PPS Kendari

Kamis, 4 Juli 2024 | 13:56:32 WIB


PPS KENDARI - (21/06) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari melaksanakan Sosialisasi terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang rapat lantai 1 PPS Kendari dengan mengundang Satwas PSDKP Kendari, Kepala Pelabuhan PPI Sodohoa, Syahbandar PPI Sodohoa, Petugas Pendata, dan Pemilik Kapal perikanan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur dan Penarikan PNBP Pasca Produksi di Pelabuhan Pangkalan serta menyampaikan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi sinergi tugas fungsi Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP. Beberapa SOP tersebut diantaranya;
1. Penerbitan Persetujuan Berlayar (PB);
2. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO);
3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
4. Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan;
5. Penerbitan persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan kapal perikanan (saat kedatangan kapal perikanan dalam keadaan darurat);
6. Koordinasi kesiapan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan;
7. Pemantauan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan;
8. Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan;
9. Pendataan produksi ikan hasil tangkapan kapal perikanan.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini Implementasi KEPMEN KP NO. 43 Tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi sebagaimana mestinya serta dapat dipahami oleh seluruh stakeholder.

Sumber:

Humas PPS Kendari

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Gd. Mina Bahari II Lantai 12 Jl. Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Telp (021) 3519070 Pst. 1239 Fax. (021) 3521782 djpt@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

143602

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI