Serap Aspirasi Nelayan Pantura, KKP Ingin Seluruh Nelayan Sejahtera

Minggu, 7 Februari 2021


JAKARTA (07/02) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan safari sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa pekan ini. Tidak hanya menemui nelayan yang menggunakan cantrang tapi juga nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya cantrang.

 

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan lawatan kerjanya ini untuk menyerap seluruh aspirasi nelayan di sepanjang Pantura. Polemik penggunaan cantrang yang menuai pro dan kontra menjadi alasannya. Dalam kegiatan tersebut, Zaini juga didampingi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda. Hadir pula perwakilan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah setempat.

 

"Nelayan sejahtera itu tujuan utama KKP, tentu saja dibarengi dengan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan. Kita tampung seluruh masukan untuk kita sampaikan ke Bapak Menteri sebelum ditetapkan kebijakan yang baru," jelasnya.

 

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Riswanto mengungkapkan para nelayan siap menerima dan mematuhi seluruh peraturan terkait penggunaan cantrang. Selain itu juga bersedia mematuhi mekanisme pembayaran pungutan yang sedang direncanakan.

 

"Silakan diatur oleh pemerintah mekanismenya, tapi jangan dilarang. Penggunaan ini juga menyesuaikan karakteristik dan kearifan lokal kami. Kami akan dukung, apalagi sekarang urus izin semakin cepat dan ringkas," tuturnya.

 

Sementara itu, nelayan mini purse seine yang berada di Pelabuhan Perikanan Larangan Jawa Tengah merasa seringkali terganggu dengan aktivitas kapal cantrang yang menangkap ikan di wilayahnya. Tak jarang nelayan cantrang keluar dari daerah penangkapan ikan yang telah ditetapkan sehingga sering memicu konflik.

 

Menurut HNSI Lamongan, Agus Mulyono cantrang selalu diidentikkan dengan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan hanya menangkap ikan kecil. Pihaknya juga mengakui konflik yang sering terjadi bukan karena jenis alat tangkapnya melainkan jalur penangkapan ikannya.

 

"Beberapa nelayan kami adalah nelayan cantrang yang telah memodifikasi alat tangkap berdasarkan pengalaman yang disesuaikan dengan potensi lautnya masing-masing. Intinya kami siap berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan dari KKP terkait pengendalian cantrang ini," terang Agus.

 

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia