Sempurnakan Regulasi Penarikan PNBP, KKP Jaring Masukan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap

Sabtu, 27 Juli 2024


BALI (27/7) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya  untuk memperbaiki tata kelola penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penyempurnaan regulasi dengan menjaring masukan dan aspirasi dari para pelaku usaha perikanan tangkap. 

 

“Seluruh tanggapan selengkap-lengkapnya akan menjadi bahan pengayaan materi dan pertimbangan dalam penyusunan atau penyempurnaan peraturan kedepannya,” ujar Direktur Kepelabuhanan Perikanan Tri Aris Wibowo yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada gelaran konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan serta sosialisasi proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan pangkalan di Bali, Jumat (26/7/2024).

 

Terdapat 2 jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). PPP dikenakan kepada pelaku usaha atas kesempatan yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya ikan. Adapun PHP dikenakan atas ikan hasil tangkapan, yang saat ini menggunakan mekanisme penarikan PHP Pascaproduksi.

 

“Penarikan PHP Pascaproduksi telah berjalan sejak bulan Januari 2023. Kita terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan terhadap tantangan dan kendala di lapangan,” ujarnya.

 

Perbaikan tata kelola penarikan PNBP dilakukan bukan hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP SDA, melainkan dapat memperbaiki data produksi ikan hasil tangkapan yang merupakan prasyarat utama untuk memperbaiki data potensi sumber daya ikan.

 

“Selain itu juga dapat mendukung pembangunan subsektor perikanan tangkap serta keberlangsungan usaha. Secara holistik juga diharapkan mampu mewujudkan titik manfaat yang optimum dan berkelanjutan, baik bagi keberlanjutan SDA dan lingkungannya serta peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan masyarakat pada umunya,” papar Aris.

 

Melalui forum ini, Aris berharap sinergitas berbagai pihak untuk melakukan perbaikan tata kelola penarikan PNBP dapat benar-benar diwujudkan untuk keadilan berusaha.

 

Sebelumnya, di berbagai pihak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

 

Sumber:

Web DJPT KKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia