Sajikan Transparansi Data Kapal Penangkap Tuna, KKP Luncurkan Diva Tuna
Selasa, 28 September 2021
CIREBON (28/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap meluncurkan Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna atau Database Kapal Penangkap Tuna Indonesia. Layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Perairan dimaksud meliputi perairan kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Diva Tuna juga menyajikan daftar kapal penangkap tuna yang terdaftar di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Sistem yang dikembangkan terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi kapal daerah di bawah 30 GT dan sistem informasi perizinan kapal ikan pusat berukuran di atas 30 GT.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan hadirnya Diva Tuna sejalan dengan kaidah yang diterapkan RFMOs tentang transparansi pengelolaan perikanan TCT di perairan Indonesia. Salah satunya adalah asas ketertelusuran (traceability) yang menjadi salah satu prasyarat agar produk TCT Indonesia dapat diterima pasar internasional.
"Dengan adanya traceability ini, kita jadi tahu apakah produk TCT dikelola secara berkelanjutan. Sebagai upaya mewujudkan bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera, perlu pengelolaan sumber daya ikan (SDI) yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pula," ujarnya usai meluncurkan layanan Diva Tuna pada Forum Koordinasi Nasional Pengelolaan SDI, Minggu (26/9/2021).
Hadirnya Diva Tuna juga mendukung keterbukaan informasi yang dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol. Layanan yang dapat diakses pada http://integrasi.djpt.kkp.go.id/tunavessel/ ini merupakan penyempurnaan dari RVIA atau Records of Vessel Authorized to Fish in Indonesia Archipelagic, Territorial dan Exclusive Economic Zone of Indonesia.
Diva Tuna mengadopsi pendekatan sistem aplikasi RFMOs seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap dapat mempergunakan sistem informasi ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan SDI maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT pusat dan daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan.
Selain itu, masyarakat dalam dan luar negeri juga dapat mempergunakan laman informasi ini untuk mencari informasi terkait legalitas kapal penangkap TCT Indonesia agar ketertelusuran produk dari kapal tersebut dapat diakui secara sah/legal, khususnya ketika produk kapal tersebut dipasarkan di pasar internasional. Diva Tuna juga mendukung pemberantasan kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
"Agar pengelolaan SDI lebih optimal, koordinasi harus dilakukan menyeluruh agar pemanfaatan SDI yang terukur adalah dengan menerapkan konsep blue economy dapat terwujud, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi bukan eksploitasi saja, nilai ekonomi dan sosial seimbang, bukan semata fokus pada profit, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan tidak merusak ekologi," pungkas Zaini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan konsep ekonomi biru adalah sebuah prinsip. Salah satu upaya yang dilakukan melalui penangkapan ikan terukur dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Penangkapan ikan tuna dengan cara memancing menurutnya sudah tepat, karena fokus pada komoditas tertentu.
KKP WEB DJPT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141