Resmi Jadi Obvitnas, PPS Bitung Raih Penilaian Audit 89,46%
Rabu, 17 Desember 2025
JAKARTA (17/12) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung resmi menerima Sertifikat Penerapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan memperoleh nilai 89,46% (gold reward) dari audit sistem manajajemen pengamanan Obvitnas oleh Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Sertifikasi ini menegaskan PPS Bitung sebagai infrastruktur strategis negara dengan nilai ekonomi dan keamanan nasional yang tinggi.
Sertifikat diserahkan langsung Kabaharkam Polri Komjenpol Karyoto kepada Kepala PPS Bitung Makassau, di Jakarta, Senin (15/12). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keamanan kawasan pelabuhan perikanan yang berperan strategis dalam mendukung industri perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengapresiasi upaya PPS Bitung yang telah menjadi obvitnas setelah proses yang cukup panjang. Melalui status obvitnas ini, PPS Bitung diharapkan menjadi model pelabuhan perikanan yang aman, tertib, dan berdaya saing, serta mampu menjamin kelancaran rantai pasok perikanan dari hulu hingga hilir.
“Status Obvitnas bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perikanan di pelabuhan berjalan sesuai dengan ketentuan. Keamanan yang kuat menjadi fondasi bagi pelabuhan modern dan industri perikanan yang tangguh serta berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP.
Sementara itu, Kepala PPS Bitung Makassau menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pengamanan pelabuhan perikanan sesuai dengan ketentuan dan standar Obvitnas, serta terus bersinergi dengan aparat keamanan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Secara terpisah, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra mengatakan penetapan pelabuhan perikanan sebagai obvitnasbertujuan untuk memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menjamin kelancaran operasional pelabuhan.
Menurutnya, pelabuhan perikanan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, pertumbuhan ekonomi kelautan, keamanan laut, serta pelayanan publik kepada masyarakat perikanan.
“Oleh karena itu, pelabuhan perikanan memerlukan sistem pengamanan yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan status obvitnas ini, diharapkan pengelola pelabuhan semakin meningkatkan standar pengamanan, kenyamanan dan kesiapsiagaan terhadap potensi gangguan keamanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menyatakan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga fasilitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung aktivitas perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141