Proses Hukum Selesai, KKP - Kemlu Pulangkan 19 ABK Run Zeng

Kamis, 5 Desember 2024


JAKARTA, (5/12) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri mengawal pemulangan 19 awak kapal perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini, Sabtu (30/11). Belasan awak kapal Run Zeng 05 ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia. 

 

Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka di berangkatkan ke Jakarta dengan pesawat, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, yaitu Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).

 

Sejak dari Jayapura sampai ke Jakarta, para awak kapal didampingi tim dari Ditjen Perikanan Tangkap. Kedatangan mereka juga disambut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu pemulangan ABK dari Papua Nugini ke Indonesia, khususnya  Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Port Moresby, dan Konsulat RI Vanimo.

 

“Kami berterima kasih kepada International Organization for Migration (IOM) Indonesia atas komitmennya mendukung KKP dalam penanganan awak kapal perikanan WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ini. IOM juga intens terlibat dalam pemulangan sampai dengan  pemberdayaan para awak ini setelah tidak bekerja sebagai awak kapal perikanan,” lanjut Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP, Kamis (5/12/2024).

 

KM Run Zeng 05 menjadi target operasi aparat penegak hukum Indonesia karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

 

Meski sempat kabur ke wilayah Daru, yang berada di selatan Papua Nugini, KM Run Zeng 05 akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas setempat pada bulan Juni 2024.

 

Pemulangan 19 awak kapal perikanan eks Run Zeng 05 ini sudah lama ditunggu, namun karena harus mengikuti  proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut oleh otoritas di Papua Nugini yaitu sejak penangkapan kapal tersebut pada bulan Juni 2024, maka baru dapat dipulangkan saat ini.

 

“Kami bersyukur mereka dalam kondisi sehat. Ini sekaligus bisa menjadi pengalaman berharga agar teman-teman ABK lebih berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu bekerja di kapal perikanan karena banyak calo/agen ilegal yang menjerumuskan untuk bekerja di kapal ilegal,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.

 

Sebelumnya, aparat penegak hukum Indonesia lebih dulu menangkap kapal ilegal yang dioperasikan oleh operator yang sama, yaitu Run Zeng 03 di wilayah Maluku pada pertengahan Mei 2024. Terhadap Run Zeng 03, telah dilakukan penegakan hukum yaitu tindak pidana perikanan (illegal fishing) dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Adapun untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena  mempekerjakan ABK WNI yang melanggar prosedur, saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara berkala telah meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan menyasar pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan. Menteri Trenggono juga sudah bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian ABK yang akan bekerja di kapal perikanan luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal perdagangan orang.

 

Sumber:

Ditjen Perikanan Tangkap

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia