Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.20/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Pelabuhan Perikanan , menetapkan bahwa Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan , serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pembangunan , pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar ;
- Pelaksanaan Penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
- Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar;
- Pelaksanaan pemeriksaan loog book;
- Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
- Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
- Penyusunan rencana program anggaran , pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan ;
- Pelaksaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemamntauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
- Pelayanan jasa, pemanfaatan dan fasilitas usaha;
- Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi ;
- Pelaksanaan bimbingan tekhnis dan penerbitan Sertifikat Cara Pennganan Ikan yang Baik (CPIB) ;
- Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
- Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan ;
- Dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.