Sejarah
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dibangun pada tahun anggaran 1975/1976 dan diresmikan pada tanggal 21 Juni 1976 oleh Direktur Jenderal Perikanan Departemen Pertanian. Pelabuhan Perikanan Sungailiat beralamat Jln. Yos Sudarso No. 50 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ProvinsiKepulauan Bangka Belitung. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat adalah unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang prasarana pelabuhan perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Perikanan Tangkap.
Pada awalnya status Pelabuhan Perikanan Sungailiat ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai (Type C) kemudian sesuai persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.B-2672/M.PAN/9/2008 tanggal 11 September 2008 statusnya meningkat menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (Type B) dan diresmikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 30 Januari 2009.
Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat semula seluas 3,22 Ha yang disertifikasi pada Tanggal 27 Februari 1988 kemudian Pemerintah Kabupaten Bangka menghibahkan tanah seluas 12 Ha sebagai wilayah Industri Kawasan Jelitik Pengembangan/Perluasan areal PPN Sungailiat pada Tahun 2004, Selanjutnya dihibahkan kembali Perluasan Kawasan PPN Sungailiat sebagai pengembangan wilayah Minapolitan seluas 29,69 Ha oleh Pemerintah Kabupaten Bangka pada Tahun 2011 Sehingga Penambahan Kawasan seluas 41,69 Ha dan Total Kawasan PPN Sungailiat menjadi 44,91 Ha.
PPN Sungailiat berada di pulau bangka tepatnya berada pada posisi 106 07’20’’ BT dan 01 51’56 LS. Sebagai salah satu pelabuhan perikanan yang potensial PPN Sungailiat merupakan prasarana perikanan tangkap yang mengakamodir aktivitas perikanan tangkap baik aktivitas bidang penangkapan, pengelolaan maupun prasarana hasil perikanan di wilayahnya. Letak geografisnya berhadapan langsung dengan daerah penangkapan ikan, Selat karimata, Laut natuna, dan laut cina selatan (WPP 711).