Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
×

KKP

Kilas Berita  
Koordinasi Dengan Stakeholder Terkait Pemberian Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar (Gas Oil) Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat

Sungailiat (20/03/2019) - Rapat Koordinasi Pemberian Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar (Gas Oil) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Utama PPN Sungailiat, Jalan Yos Sudarso Nomor 50. Sungailiat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan (1) Koordinasi serta menghimpun masukan terkait pelaksanaan Pemberian Rekomendasi BBM, (2) Mekanisme Pemberian Rekomendasi BBM dan (3) Kuota BBM dan Jumlah Kapal di PPN Sungailiat.

      

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Pejabat Struktural Eselon IV di PPN Sungailiat, CV.Redimaz Putra (APMS Nomor. 260206), Koperasi Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailiat (SPDN Nomor.29.211.03), CV.Prima Sentosa Mandiri Sungailiat (SPDN Nomor.29.332.17), Pengusaha Perikanan, Pemilik Kapal Perikanan dan Nelayan di PPN Sungailiat.

 

Dengan menyimak dan memperhatikan arahan kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat dan peserta rapat serta diskusi yang berkembang, antara lain mengenai :

 

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : B-452/DJPT/Pt.210-D3/II/2109 tentang Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Minyak Solar (gas oil) untuk Nelayan,Pembudidaya ikan dan Petambak Garam.
  • Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : B.3038/DJPT/PI.210.D3/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019 Perihal Pelaporan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil).
  • Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung Nomor 523/389/DKP tanggal 04 Maret 2019 perihal Pelaporan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar ( Gas Oil)
  • Surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka nomor 523/446/DINPERKAN/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal rekoemndasi Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (gas Oil).

Selanjutnya, dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerbitan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar (Gas Oil) dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 6, PermenKP No.13/PERMEN-KP/2015
  2. Surat Rekomendasi berlaku untuk satu kali pembelian pada satu titik penyalur dan tidak dipungut biaya.
  3. Pemberian rekomendasi dikeluarkan untuk nelayan yang menggunakan kapal perikanan Indonesia ukuran kapal 30 GT kebawah.
  4. Dalam rangka mengakomodir semua kapal perikanan di PPN Sungailiat dan Jumlah BBM yang terbatas maka dalam pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar (Gas Oil) kapal perikanan yang ada di PPN Sungailiat maka penerbitan Surat rekomendasi BBM Solar memperhatikan :

 

No

Alat Tangkap

Ukuran

Kebutuhan BBM

Keterangan

1

Bubu

≤10 GT

s.d ≤600

Menyesuaikan Mesin Kapal, Waktu Penangkapan dan jarak Penangkapan

2

Pancing

≤4 GT

s.d ≤150

3

Pancing

≤5 s.d 10 GT

s.d ≤350

4

Purse Seine

≤10 GT

s.d ≤500

5

Payang

≤10 GT

s.d ≤400

6

Jaring Hanyut (Kembung)

≤10 GT

s.d ≤300

7

Jaring Hanyut Ply

≤10 GT

s.d ≤600

8

Jaring Pari (Gillnet Tetap)

≤10 GT

s.d ≤400

9

Semua Alat Tangkap

>10 GT

Menyesuaikan Mesin Kapal, Waktu Penangkapan dan jarak Penangkapan

 

  1. Pada saat musim gelombang dan angin kencang, banyak nelayan yang tidak melaut sehingga diperlukan rapat koordinasi kembali untuk pemakaian kuota solar di APMS/SPDN.
  2. Pemberian Rekomendasi BBM di PPN Sungailiat akan dilakukan evaluasi setiap bulanan.

Rumusan tersebut dibuat sebagai salah satu acuan perbaikan dan percepatan pelaksanaan Pendistribusian BBM dan Rekomendasi BBM di PPN Sungailiat.

PPN Sungailiat   20 Maret 2019   Dilihat : 2201



Artikel Terkait: