PNBP Pasca Produksi Tingkatkan Penerimaan Negara dan Akurasi data Perikanan Tangkap
Sabtu, 21 Desember 2024
JAKARTA, (21/12) - Penerapan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membawa banyak perbaikan pada sistem perikanan tangkap nasional. Selain peningkatan penerimaan negara, akurasi data dan pengurusan perizinan juga menunjukkan tren positif di sepanjang tahun 2024.
Hingga 20 Desember 2024, capaian PNBP perikanan tangkap sebesar Rp 966,02 miliar, terdiri dari PNBP SDA Rp 868,03 miliar dan non SDA Rp97,99 miliar.
“Pasca penerapan penarikan pasca produksi sejak 2023 dan menunjukkan peningkatan penerimaan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap yang positif,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif pada konferensi Pers Capaian Akhir Tahun KKP Edisi 4, Jumat (20/12).
PNBP pasca produksi merupakan penerapan sistem keadilan sebab pembayaran PNBP oleh pelaku usaha disesuaikan dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan.
Lebih lanjut Latif mengatakan peningkatan ini juga sejalan dengan penambahan jumlah perizinan kapal perikanan dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Per 20 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.611 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap.
“Hal ini menunjukkan pelayanan izin dan transformasi tata kelola perikanan tangkap yang semakin baik. Jumlah ini termasuk kapal perikanan yang bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” imbuhnya.
Latif mencatat, berdasarkan data sementara hingga 30 November 2024, produksi perikanan tangkap telah mencapai 6,7 juta ton. Angka ini dinilainya akan terus meningkat melampaui tahun 2023 pasca proses validasi data statistik.
Dari sisi pencatatan produksi, pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi berkontribusi positif terhadap pelaporan pendataan di pelabuhan perikanan. Hingga hari ini, pendaratan ikan di pelabuhan perikanan telah tercatat 1,3 juta ton.
“Dengan pencatatan pendataan yang semakin baik, maka akan meningkatkan keakuratan data statistik perikanan tangkap yang berimplikasi pada penyusunan kebijakan yang semakin baik,” jelasnya.
Capaian Kinerja Pro Nelayan
Sementara itu, total bantuan pemerintah yang telah digelontorkan di subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 104,8 miliar berupa penataan kampung nelayan maju di 65 lokasi, bantuan alat penangkapan ikan 20.087 unit, mesin kapal perikanan 1.416 unit, vessel monitoring system (VMS) 30 unit, alat usaha korporasi nelayan pada 15 koperasi dan bantuan 5 paket rumah ikan.
“Tahun ini kita juga menyerahkan 112 unit kapal perikanan dimana 106 unit diantaranya untuk nelayan terdampak bencana. Dua unit kapal hasil rampasan kasus ilegal fishing juga berhasil diperbaiki dan diserahkan untuk nelayan Banyuwangi,” papar Latif.
Akselerasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan nelayan senilai Rp 64,9 miliar juga telah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas usaha nelayan melalui pemanfaatan bantuan secara optimal serta meningkatkan social safety net nelayan dalam menghadapi ketidakpastian musim tangkapan ikan.
Sepanjang 2024 program peningkatan kapasitas , telah dilaksanakan kegiatan bakti nelayan di 106 lokasi, 23 kegiatan bimtek kecakapan nelayan, 18 kegiatan bimtek kepelabuhanan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) serta 30 kegiatan bimtek kenelayanan.
Selain itu juga telah dilaksanakan peningkatan kapasitas 3.174 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, diversifikasi usaha 2.125 nelayan, fasilitasi pendanaan usaha 1.572 nelayan, fasilitasi sertifikasi tanah nelayan pada 10.648 bidang tanah milik nelayan, fasilitasi perjanjian kerja laut sebanyak 69.447 orang, sertifikasi 53.946 awak kapal perikanan dan penerbitan 7.938 dokumen awak kapal-buku pelaut.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui berbagai program dan kebijakan. Kami juga menyadari masih ada beberapa kekurangan, ini akan menjadi masukan dan evaluasi agar lebih baik kedepannya,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Sakti Wahyu Trenggono memastikan penerapan sistem pascaproduksi sebagai tahapan pelaksanaan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Penerapan sistem tersebut disertai dengan penguatan teknologi untuk mempermudah proses perizinan dan pelaporan hasil tangkapan.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141